Bareskrim Damaikan Kasus Nabilah O'brien vs Zendhy Kusuma Lewat Restorative Justice

Bareskrim Damaikan Kasus Nabilah O'brien vs Zendhy Kusuma Lewat Restorative Justice

Bareskrim Polri resmi menghentikan laporan Zendhy Kusuma dan Nabilah O'brien atas insiden Restoran Bibi Kelinci lewat restorative justice-Divisi Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri resmi menghentikan laporan Zendhy Kusuma dan Nabilah O'brien atas insiden Restoran Bibi Kelinci lewat restorative justice. 

Alhasil, aksi saling lapor antara perkara pencurian dan pencemaran nama baik dalam UU ITE itu berakhir damai dengan kesepakatan saling mencabut laporan.

BACA JUGA:Komisi III DPR Turun Tangan Soroti Kasus Nabilah O'Brien yang Dijadikan Tersangka Usai Laporkan Pencurian

BACA JUGA:Polsek Mampang Beberkan Kasus Nabilah O'brien Soal Insiden Resto di Kemang: Beda Perkara

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan kasus yang melibatkan antara Nabilah O'Brien dengan Zendhy Kusuma berakhir damai setelah proses mediasi oleh kepolisian di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu, 8 Maret 2026.

Trunoyudo memastikan pihaknya sudah mendamaikan keduanya dengan mempertemukan dua pihak itu secara langsung.

Ia menyebut langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

BACA JUGA:Asuransi Jasindo Hadirkan Layanan Kesehatan dan Santunan untuk Ribuan Jamaah di Masjid Istiqlal

"Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” kata Trunoyudo.

Menurut dia, langkah damai itu juga dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.

Dia menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat dua proses hukum yang berkaitan antara dua pihak tersebut, yakni perkara yang dilaporkan di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, serta laporan yang berada di Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, dia mengatakan bahwa Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri melakukan analisis terkait dua laporan itu, guna mencari titik temu yang berujung perdamaian.

Dia menyampaikan bahwa pada pihak yang berpolemik secara hukum itu telah sepakat menempuh jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian.

"Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga telah menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang menangani perkara mereka." 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads