Polsek Mampang Beberkan Kasus Nabilah O'brien Soal Insiden Resto di Kemang: Beda Perkara

Polsek Mampang Beberkan Kasus Nabilah O'brien Soal Insiden Resto di Kemang: Beda Perkara

Nasib Nabilah O’Brien, owner Bibi Kelinci, jadi tersangka usai laporkan pelanggan tak bayar Rp500 ribu. Kini didesak bayar Rp1 Miliar dan minta keadilan hukum.--Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Polsek Mampang Prapatan menjelaskan kasus Nabilah O'brien yang dilaporkan pasutri atas insiden makan tak bayar di Restoran Bibi Kelinci pada September 2025. 

Berdasarkan pengakuan Nabilah, atas insiden itu ia ditetapkan menjadi tersangka karangan pasutri yang diduga mencuri makanan di restonya balik melapor.

BACA JUGA:Bombastis! Serangan Israel-AS ke Iran Telan 1 Miliar Dolar AS per Hari

BACA JUGA:Insanul Fahmi Ajukan Penundaan Pemeriksaan Terkait Dugaan Kasus Perzinaan, Ada Apa?

Awalnya, Nabilah melaporkan pasutri terduga pencuri itu ke Polsek Mampang Prapatan. Singkatnya,  Nabilah dilaporkan balik oleh pasutri tersebut terkait penyebaran rekaman CCTV di restonya.

"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor kepolisian yang berbeda," demikian keterangan Polsek Mampang Prapatan, Jumat, 6 Maret 2026. 

Pada perkara pertama, Nabilah melaporkan pasutri berinisial ZK dan ESR terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur di Pasal 363 KUHP.

Kasus itu dilaporkan ke Polsek Mampang Prapatan pada akhir September 2025.

Merespons laporan Nabilah, Pasutri yang kedapatan makan tak bayar di resto Nabilah itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Polsek Mampang Prapatan akan memeriksa keduanya pekan depan.

BACA JUGA:Bibi Kelinci Kopitiam Milik Nabilah O'Brien Restoran Apa? Cek Lokasi dan Harga Menu No Prok No Lard

"Terhadap kedua Terlapor, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026. Namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," katanya.

ZK dan ESR melapor ke Bareksrim

Rupanya, setelah beberapa waktu berjalan, pasutri ZK dan ESR melaporkan Nabilah ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, Nabilah dilaporkan karena unggahan video saat ZK dan ESR berada di resto ketika terjadi peristiwa dugaan pencurian makanan.

"Perkara kedua adalah terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam perkara tersebut, Saudari NAA di posisi sebagai terlapor," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads