Bareskrim Damaikan Kasus Nabilah O'brien vs Zendhy Kusuma Lewat Restorative Justice
Bareskrim Polri resmi menghentikan laporan Zendhy Kusuma dan Nabilah O'brien atas insiden Restoran Bibi Kelinci lewat restorative justice-Divisi Humas Polri-
Dalam perkara ini, Nabilah dilaporkan karena unggahan video saat ZK dan ESR berada di resto ketika terjadi peristiwa dugaan pencurian makanan.
"Perkara kedua adalah terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam perkara tersebut, Saudari NAA di posisi sebagai terlapor," katanya.
Polsek Mampang menjelaskan, dalam kasus ini, terjadi dua perkara yang berbeda dengan objek perkara yang berbeda dan penanganan di kantor kepolisian yang berbeda.
Viral pada September 2025
Untuk diketahui, dugaan pencurian itu terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial (medsos).
Pihak korban memutuskan melapor polisi karena pasutri tidak merespons somasi yang dikirimkan.
BACA JUGA:Kronologi Nabilah O'Brien dari Pelanggan tak Bayar hingga Dituntut Rp1 Miliar: Selama Ini Saya Diam
"Kita sudah kirimkan somasi yang 'deadline'-nya seharusnya hari ini permintaan kita dipenuhi. Tapi ternyata tidak ada respons atas somasi yang kita berikan," kata kuasa hukum pemilik restoran, Eishen Simatupang, Jumat, 26 September 2025.
Dia menjelaskan peristiwa dugaan pencurian ini bermula saat pasutri tersebut datang ke restoran dan memesan 11 makanan dan tiga minuman senilai total Rp530.150.
Dalam proses pembuatan pesanan, pasutri itu menerobos dapur restoran atas alasan pesanan yang lama datang. Mereka datang ke dapur untuk mengambil makanan yang dipesan.
"Jadi komplain kepada karyawan kami dengan semua dinamikanya," katanya.
Setelah diberi pesanan makanan, pasutri itu pergi meninggalkan restoran tanpa membayar makanan dan minuman yang telah dipesan. Dalam video, terlihat karyawan restoran sempat mengejar pasutri itu.
Pasutri tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: