Eks Dosen UBL Laporkan Balik Mahasiswi Terduga Korban Pelecehan Seksual

Eks Dosen UBL Laporkan Balik Mahasiswi Terduga Korban Pelecehan Seksual

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan polisi menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi terhadap Dosen Berinisial Dr. Y-Disway.id/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Dosen Universitas Budi Luhur (UBL) Berinisial Y melaporkan balik seorang mahasiswi yang melaporkannya atas dugaan pelecehan seksual.

Laporan itu dilayangkan Y tak lama setelah seorang Mahasiswi melaporkannya atas dugaan pelecehan seksual di Kampus UBL.

BACA JUGA:Korban Dugaan Pelecehan Eks Dosen UBL Akhirnya Melapor ke Polda Metro Jaya

“Nah, ini dilaporkan, begitu juga dengan sang dosen membuat laporan balik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

Budi menjelaskan alasan penerimaan laporan Y ke polisi. Budi menyebut bahwa kepolisian tidak bisa menolak laporan masyarakat selama didukung bukti awal.

Namun, pad prosesnya penyidik akan menentukan apakah masing-masing laporan itu ditindaklanjuti berdasarkan ada atau tidaknya unsur pidana di dalam. dalamnya. 

BACA JUGA:Beda Tampang Alung DPO Sabu 58 Kg di Jambi saat Ditangkap: Kini Mirip Kurt Cobain!

“Jadi siapa pun berhak untuk membuatkan laporan kepada kepolisian, tapi secara tegas, profesional, dan transparan pihak penyidik juga akan bisa memutuskan perkara itu akan lanjut ke ranah proses penyidikan atau dihentikan pada tahap proses penyelidikan,” ujar Budi.

Sebagai informasi, Dosen berinisial Y, 48 diketahui melaporkan mantan mahasiswinya, A, 24 atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/24/2495/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 April 2026.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 April 2024.

BACA JUGA:Misteri Tewasnya Penggembala Sapi di Baluran, Ditemukan Meninggal Sisa Tulang Belulang

 Dalam laporan itu, pelapor AR dan terlapor Y.

Kini, kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Budi memastikan, setiap laporan kepolisian akan diproses sesuai dengan mekanisme hukum secara profesional, objektif, dan transparan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait