Soal Vonis Fandi, Habiburokhman Bakal Panggil BNN dan Kajari Batam

Soal Vonis Fandi, Habiburokhman Bakal Panggil BNN dan Kajari Batam

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bakal memanggil Kepala BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk membahas vonis 5 tahun Penjara Fandi Ramadhan-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan pihaknya tetap akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam dan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) usai anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan sudah dijatuhi vonis 5 tahun penjara. 

Hal itu disampaikan oleh Habiburokhman melalui laman Instagramnya untuk meminta penjelasan soal penyidikan kasus sabu 2 ton yang ditemukan dalam Kapal SEA Dragon pada Mei 2025 silam. 

BACA JUGA:Awas! Hampers 'Zonk' Jelang Lebaran 2026 Isi Produk Kedaluwarsa, BPOM: Kami Tindak Tegas

BACA JUGA:Kabar Gembira! TPG Guru Madrasah Cair Bertahap Mulai Pekan Ini

"Nanti berikutnya kita mau lihat bagaimana proses selanjutnya, dan agenda pemanggilan Kajari, kemudian penyidiknya juga dalam perkara ini, kami agendakan di hari Rabu (11/3) yang akan datang," kata Habiburokhman, Jumat, 6 Maret 2026. 

Kata dia, pemanggilan tersebut tetap dilakukan karena Komisi III DPR RI ingin mendorong penegak hukum menjalankan tugasnya dan mengungkap kasus ini dengan maksimal. 

"Pelaku utama siapa, apa perannya. Dalam kasus ini kan yang diinformasikan kami, masih ada pihak-pihak yang belum ditangkap," ucapnya. 

Habiburokhman menambahkan, Komisi III DPR RI ingin mendalami pembagian peran dalam perkara ini seperti apa, termasuk apakah ABK Fandi benar tahu atau tidak tahu dalam kasus ini. 

"Kita juga pengin cek lagi keterangan dari dua pihak tersebut," ujarnya. 

Selain itu, Habiburokhman mengapresiasi sikap hakim yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan pada Fandi. 

BACA JUGA:BSI dan OJK Gerakkan 5.000 Duta Literasi Keuangan Syariah, Dorong Percepatan Inklusi Nasional

"Soal adil enggak adil, masing-masing pihak mempunyai sudut pandang ya, tapi setidaknya dalam kasus ini majelis hakim tidak mengonfirmasi, tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Saudara Fandi," ujarnya. 

Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu sisi positif dalam konteks paradigma berhukum.

"Persoalan apakah Fandi terlibat atau tidak, dan lain sebagainya, ini kan baru tingkat pertama. Jadi, kuasa hukum Saudara Fandi masih bisa mengajukan banding atau bahkan kasasi, bahkan sampai ke peninjauan kembali," katanya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads