Komisi III Desak Pencopotan Kajari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta agar jajaran Kejaksaan Negeri Karo dicopot buntut penanganan perkara Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo.--Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta agar jajaran Kejaksaan Negeri Karo dicopot buntut penanganan perkara Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo.
"Jadi Pak Kajati, lewat pimpinan, saya enggak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua Kasi-Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini, tarik! Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini. Karena kesalahannya fatal," tegas Hinca di rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Hinca menyebut, baiknya jajaran Kejari Karo yang terlibat dalam kasus ini disekolahkan lagi.
“Tetapi secara profesional, nggak bisa kita hentikan begitu saja ini. Kalau bahasa kita copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik,” tegas Hinca.
BACA JUGA:Amsal Sitepu Kini Percaya Kawendra Jadi Ketua DPC Gekrafs Kabupaten Karo, Apa Alasannya?
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta mendesak Kajari Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk dicopot.
"Kalau saya sih, kalau jadi Kajati Sumut, ya saya pindahin aja Kajari ini karena kesalahannya sangat fatal," jelasnya.
Desakan itu juga datang dari anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Safaruddin yang menegaskan jaksa yang melakukan penyimpangan harus ditindak.
“Saya minta Kejaksaan, Jampid, Jamwas, harus melaksanakan ini. Kajari Karo dengan seluruh perangkat-perangkatnya yang bersalah itu harus ditindak. Harus ditindak! Ini bukan tulisan di atas kertas saja, tapi harus dilaksanakan,” tegas Safaruddin.
BACA JUGA:Kata JPU Kejari Karo Soal Pemberian Brownies untuk Amsal: Tak Ada Intimidasi, Murni Kemanusiaan
Penjelasan Kejari Karo
Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk mengungkapkan alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu.
Ia menyebut Amsal diduga melakukan markup anggaran dengan meminta kepala desa menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) penyewaan peralatan untuk kegiatan selama 30 hari.
Padahal, berdasarkan fakta persidangan, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan selama 30 hari penuh.
“Ahli berkesimpulan bahwa biaya sewa yang seharusnya dibayarkan harus disesuaikan dengan waktu pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: