Komisi III Desak Pencopotan Kajari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan meminta agar jajaran Kejaksaan Negeri Karo dicopot buntut penanganan perkara Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo.--Anisha Aprilia
BACA JUGA:Kata JPU Kejari Karo Soal Pemberian Brownies untuk Amsal: Tak Ada Intimidasi, Murni Kemanusiaan
Kemudian, alasan selanjutnya yaitu, Danke mengatakan Amsal telah melakukan overlapping anggaran dengan membuat nilai pembuatan production video desain sebesar Rp9.000.000.
"Namun Amsal kembali memunculkan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing dengan masing-masing anggaran sebesar Rp1.000.000 di mana menurut ahli editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video desain sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian," jelasnya.
Terkait penahanan Amsal, Danke menjelaskan bahwa langkah tersebut tidak dilakukan secara subjektif, melainkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:DPR Cium Kejanggalan, Kejari Karo akan Dipanggil Terkait Kasus Amsal Sitepu Besok
"Apa alasan penahanan terhadap saudara Amsal, sudah menjadi pengetahuan kita semua bahwa saat ini penahanan tidak lagi murni subjektif melainkan harus berdasarkan alasan yang terukur dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHAP," ungkapnya.
Ia menekankan berdasarkan Pasal 100 Ayat 5 KUHAP dijelaskan bahwa apabila tersangka telah mengabaikan panggilan penyidik dua kali tanpa alasan sah maka wajib dilakukan penahanan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHAP Baru yakni apabila tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, melakukan ulang tindak pidana, terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa, dan atau mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: