DPR Cium Kejanggalan, Kejari Karo akan Dipanggil Terkait Kasus Amsal Sitepu Besok
Politikus Partai Gerindra ini mengendus ada perlawanan dari aparat penegak hukum kotor yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas Komisi III DPR RI yang menyampaikan aspirasi terkait Amsal Sitepu.-Disway/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi III DPR RI akan memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk mengonfirmasi polemik penanganan perkara terdakwa kasus korupsi video profil desa di Kabupaten Karo Sumatra Utara, Amsal Christy Sitepu.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan selain jajaran Kejaksaan Karo, pihaknya juga akan memanggil Komisi Kejaksaan.
BACA JUGA:Perkara Inkrah, Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan
"Kami akan panggil Kejari Karo beserta para JPU-nya besok (Kamis 2 April 2025), berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Politikus Partai Gerindra ini mengendus ada perlawanan dari aparat penegak hukum kotor yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas Komisi III DPR RI yang menyampaikan aspirasi terkait Amsal Sitepu.
"Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kejari Karo atau tidak, tapi kita akan cek," jelas dia.
BACA JUGA:Komnas HAM Tegaskan Tak Ada Koordinasi TNI-Polri Sebelum Penyerahan Bukti Andrie Yunus
Ia juga menyinggung adanya propaganda yang seolah-olah DPR telah melanggar prosedur, khususnya terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal.
“Dan mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur, padahal merekalah yang terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memberikan vonis bebas terhadap Amsal.
BACA JUGA:Pemerintah Imbau Swasta Ikut WFH 1 Hari Seminggu, Gaji hingga Jatah Cuti Pekerja Tak Dikurangi
"Kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan saudara Amsal Sitepu beberapa jam yang lalu dalam kasus yang memang sangat menarik perhatian masyarakat, di mana Amsal Sitepu, seorang videografer yang menjalankan pekerjaannya, divonis atau dituntut dengan pasal-pasal Tipikor, dengan rasio yang tidak bisa diterima oleh masyarakat, argumentasi yang tidak bisa diterima masyarakat,” ujar Habiburokhman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: