Babak Baru Kasus Indobuildco, JK hingga Din Syamsuddin Luncurkan Petisi Keadilan Terkait Hotel Sultan

Babak Baru Kasus Indobuildco, JK hingga Din Syamsuddin Luncurkan Petisi Keadilan Terkait Hotel Sultan

Sejumlah tokoh nasional mengisi petisi keadilan atas sengketa Hotel Sultan vs PPK GBK-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sejumlah tokoh nasional meluncurkan Petisi Keadilan bertajuk 'Tolak Perampasan Hotel Sultan' sebagai respons atas polemik sengketa Kawasan Hotel Sultan yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Peluncuran petisi yang digelar di Hotel Sultan Jakarta ini dihadiri oleh Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, Prof. Dr. Din Syamsuddin, Amir Syamsuddin, serta Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, bersama tokoh masyarakat dan elemen sipil lainnya.

BACA JUGA:Lokasi Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Dekat Perumahan BTR, Warga Panik Berhamburan

BACA JUGA:Ledakan Terdengar dari Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, 9 Mobil Damkar Diterjunkan

Petisi ini menjadi sikap bersama terhadap dugaan perampasan tanah dan bangunan Hotel Sultan yang dinilai mengatasnamakan negara namun bertentangan dengan hukum.

Dalam pernyataannya, para tokoh menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut kepemilikan aset, tetapi juga kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Jusuf Kalla menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus mengedepankan prinsip keadilan dan dialog, bukan langkah sepihak.

"Masalah seperti ini tidak boleh diselesaikan dengan cara sepihak. Harus ada dialog yang adil agar tidak merugikan semua pihak," tegas Jusuf Kalla.

BACA JUGA:Boom! Ledakan SPBE Bikin Langit Bekasi Merah: Api Sulit Dipadamkan

BACA JUGA:Perkara Inkrah, Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan

Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian yang tidak adil dapat berdampak luas terhadap kepercayaan publik dan dunia usaha.

"Kalau tidak diselesaikan dengan adil, ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan dan berdampak pada iklim usaha," tuturnya.

Kuasa hukum PT Indobuildco sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menegaskan bahwa pihak pengelola tidak ingin memperpanjang konflik.

"Ini bukan berhadapan dengan negara, tetapi berhadapan dengan ketidakadilan. Kami berharap ada ruang dialog agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil," kata Hamdan Zoelva.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait