Waduh! Ketua PN Jakpus dan PT DKI Diadukan ke KY Soal Sengketa Hotel Sultan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah membacakan putusan banding Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT yang membatalkan putusan PTUN sebelumnya dalam perkara yang diajukan PT Indobuildco-Dok. Setneg-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Indobuildco melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ke Komisi Yudisial.
Laporan itu terkait rencana pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan yang dinilai dipaksakan meski perkara masih bergulir di tingkat banding.
BACA JUGA:Benahi Jalan Berlubang, Jasa Marga Kebut Perbaikan di Ruas Tol Jakarta-Tangerang Tangerang
BACA JUGA:Langkah Hijau Ajinomoto Indonesia untuk Lingkungan yang Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan pengaduan tersebut resmi diajukan ke Komisi Yudisial pada Kamis, 12 Maret 2026, di Jakarta Pusat.
Pihaknya merasa ada perlakuan berbeda di muka hukum oleh pengadilan terhadap Indobuildco dibandingkan dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan PPK GBK terkait pelaksanaan eksekusi putusan.
"Hari ini, kami mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial mengenai Hotel Sultan. Yang diadukan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Hamdan, Kamis.
Menurut Hamdan, sengketa terkait Hotel Sultan masih berproses di tingkat banding dan berpotensi berlanjut hingga kasasi.
BACA JUGA:Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Pidana Ungkap Hak Tersangka dan Alat Bukti Penyidikan
Namun, pengadilan disebut tetap memproses langkah eksekusi atas permintaan penggugat. Yakni Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
"Ini jelas menunjukkan perlakuan yang berbeda dimuka hukum," ujar Hamdan.
Pihak Hamdan meniai bahwa jauh sebelum terbit Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, telah ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024 yang amar putusannya memerintahkan Kemensetneg dan PPK GBK menghentikan seluruh aktivitas di Kawasan Hotel Sultan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun putusan provisi tersebut tidak dijalankan selama berbulan-bulan. Bahkan pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provis.
BACA JUGA:Indobuildco Sebut Ada Ketidakadilan Hukum dalam Rencana Eksekusi Hotel Sultan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: