Indobuildco Sebut Ada Ketidakadilan Hukum dalam Rencana Eksekusi Hotel Sultan

Indobuildco Sebut Ada Ketidakadilan Hukum dalam Rencana Eksekusi Hotel Sultan

Tim Kuasa Hukum menyebut rencana pengosongan area Hotel Sultan di Kompleks GBK tak memiliki dasar hukum-PPK GBK-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pengosongan area Hotel Sultan di Kompleks GBK tinggal menunggu waktu. 

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyebut ada perlakuan berbeda di muka hukum oleh pengadilan terhadap pihaknya dibandingkan dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan PPK GBK terkait pelaksanaan eksekusi putusan lahan Hotel Sultan.

BACA JUGA:Setneg vs Hotel Sultan Berlanjut, PT Indobuildco Klaim Rencana Pengosongan Tak Berdasar Hukum

BACA JUGA:Kembali ke Pangkuan Negara, Setneg-PPKGBK Resmi Kuasai Hotel Sultan untuk Dikelola

Hamdan menyampailan, jauh sebelum terbit Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, telah ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Januari 2024 yang amar putusannya memerintahkan Kemensetneg dan PPK GBK menghentikan seluruh aktivitas di Kawasan Hotel Sultan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. 

Namun putusan provisi tersebut tidak dijalankan selama berbulan-bulan. Bahkan pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provisi dengan alasan belum adanya izin Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Padahal putusan provisi yang bersifat eksekutorial menurut hukum wajib dilaksanakan terlebih dahulu berdasarkan Buku II Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000.

Sebaliknya, ketika pihak Kemensetneg dan PPK GBK mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 November 2025, izin diberikan dengan cepat sehingga terbit Penetapan Eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026 serta aanmaning kedua yang dijadwalkan 9 Februari 2026.

"Ini menunjukkan perlakuan yang berbeda. Putusan provisi yang menguntungkan klien kami tidak dijalankan, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses sangat cepat," tegas Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum PT Indobuildco, Jumat, 6 Februari 2026. 

BACA JUGA:Mahfud MD Minta Pontjo Sutowo Segera Kosongkan Hotel Sultan, Kontrak Habis April Lalu

Menurut Hamdan, rencana eksekusi tersebut didasarkan pada putusan serta merta dan aanmaning yang cacat hukum sehingga tidak dapat dilaksanakan. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva menekankan pentingnya konsistensi aparat peradilan dalam menerapkan hukum. 

"Kalau putusan provisi yang bersifat eksekutorial saja tidak dijalankan, tetapi putusan serta merta yang cacat hukum justru dipaksakan, ini jelas mencederai prinsip persamaan di muka hukum," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam perkara tata usaha negara telah terdapat putusan berbeda. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads