Indobuildco Sebut Ada Ketidakadilan Hukum dalam Rencana Eksekusi Hotel Sultan
Eksekusi Hotel Sultan yang dimiliki PT Indobuildco yang dipimpin Pontjo Sutowo sebagai Direktur Utama hari ini Kamis, 18 Juni 2026 berakhir ricuh-PPK GBK-
Sementara itu, Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menjelaskan segala manuver administrasi tidak dapat menghalangi eksekusi Putusan uitvoerbaar bij voorraad Pengadilan Perdata.
"Terkait perkara a quo, tidak ada satu pun aturan hukum maupun pedoman Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa putusan PTUN bisa membatalkan atau menunda eksekusi Putusan uitvoerbaar bij voorraad Pengadilan Perdata. Karena itu, proses persiapan pelaksanaan eksekusi ini sah dan merupakan bagian dari penegakan kepastian hukum," ujar Kharis dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Kharis juga mengingatkan pada Senin, 9 Februatri 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memberikan teguran (aanmaning) kedua kepada PT Indobuildco.
Jika mereka tidak hadir, maka pengadilan memiliki diskresi penuh melanjutkan tahapan eksekusi riil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: