Waduh! Ketua PN Jakpus dan PT DKI Diadukan ke KY Soal Sengketa Hotel Sultan

Waduh! Ketua PN Jakpus dan PT DKI Diadukan ke KY Soal Sengketa Hotel Sultan

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah membacakan putusan banding Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT yang membatalkan putusan PTUN sebelumnya dalam perkara yang diajukan PT Indobuildco-Dok. Setneg-

"Ini ada pelanggaran prosedur yang sangat penting yang menyangkut fungsi peradilan. Tidak bisa pengadilan menyatakan ini masalah teknis yudisial, ini masalah pelanggaran yang harus juga menjadi perhatian KY," katanya.

BACA JUGA:Jersey Baru Timnas Indonesia 2026 Resmi Dirilis, Debut di FIFA Series Lawan St Kitts and Nevis

Selain itu, ia menyebut saat ini terdapat sejumlah perlawanan hukum dari berbagai pihak terkait rencana eksekusi tersebut, termasuk dari pengelola hotel dan penyewa.

"Perlawanan dari Indobuildco sendiri untuk tidak melaksanakan itu, kemudian perlawanan dari pengelola hotel. Kemudian penyewa yang ada di apartemen," ungkapnya.

Menurut Hamdan, berbagai keberatan tersebut seharusnya dipertimbangkan sebelum langkah eksekusi dilakukan.

"Saya kira tiga aspek ini yang sekali lagi yang diabaikan dalam rencana pelaksanaan eksekusi," tambah dia.

Ia menegaskan hingga saat ini eksekusi belum dilakukan, namun pengadilan telah mengirimkan surat peringatan atau aanmaning untuk mengosongkan hotel secara sukarela.

"Memang belum eksekusi, tapi sudah ada perintah untuk mengosongkan secara sukarela dan kami tolak," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: