Waduh! Ketua PN Jakpus dan PT DKI Diadukan ke KY Soal Sengketa Hotel Sultan

Waduh! Ketua PN Jakpus dan PT DKI Diadukan ke KY Soal Sengketa Hotel Sultan

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah membacakan putusan banding Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT yang membatalkan putusan PTUN sebelumnya dalam perkara yang diajukan PT Indobuildco-Dok. Setneg-

Alasannya, tidak diizinkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, padahal putusan provisi yang bersifat eksekutorial menurut hukum wajib dilaksanakan terlebih dahulu berdasarkan Buku II Mahkamah Agung dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000.

Sebaliknya, ketika pihak Kemensetneg dan PPK GBK mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 28 November 2025, izin diberikan dengan cepat sehingga terbit Penetapan Eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026.

Kemudian, aanmaning kedua yang dijadwalkan 9 Februari 2026 serta penetapan jadwal konstatering/cek lokasi 16 Maret mendatang.

"Ada putusan serta-merta atau putusan uitvoerbaar bij voorraad dari pengadilan yang sekarang ini sedang berproses, sedang kami mengajukan di tingkat banding, dan sedang dalam pemeriksaan di tingkat banding, dan terus tentu selanjutnya akan proses kasasi," jelasnya.

"Tetapi pengadilan negeri memaksakan atas permintaan dari penggugat yaitu Setneg, untuk melaksanakan eksekusi lebih dulu walaupun perkara ini sedang dalam perlawanan di tingkat banding dan kasasi," sambungnya.

Hamdan menilai langkah tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2001 yang mengatur syarat pelaksanaan putusan serta-merta.

BACA JUGA:Mensesneg: Hotel Sultan Juga Akan Masuk ke Dalam Danantara

"Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2001, tegas sekali bahwa putusan serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad itu tidak boleh dilaksanakan," katanya.

Ia menjelaskan putusan seperti itu hanya dapat dijalankan jika pemohon eksekusi terlebih dahulu menyetor uang jaminan kepada pengadilan.

"Di sana ditegaskan hanya boleh dilaksanakan kalau pemohon eksekusi membayar uang jaminan. Uang jaminan dibayar ke mana? Tentu dibayar kepada pengadilan sebagai jaminan nanti kalau-kalau putusan pengadilan tinggi atau putusan kasasi beda dengan putusan pengadilan negeri," tuturnya.

Selain soal prosedur, Hamdan juga menilai ada perlakuan yang tidak adil dalam perkara tersebut.

"Ini ada perlakuan yang tidak adil, perlakuan yang tidak sama," imbuhnya.

Ia mencontohkan, sebelumnya pihak Indobuildco juga pernah memperoleh putusan serta-merta dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi pelaksanaannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi.

"Sekarang ketika pihak Setneg/GBK mengajukan, diterima untuk dilaksanakan. Ada apa dengan pengadilan?," ujarnya.

Hamdan menegaskan laporan ke Komisi Yudisial diajukan karena pihaknya menilai ada pelanggaran prosedur serius dalam rencana pelaksanaan eksekusi tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: