Kejari Karo Beberkan Dugaan Korupsi yang Dilakukan Amsal Sitepu dalam Pembuatan Video Profil Desa
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebut Amsal Sitepu tak patut diperkarakan atas ide kreatifnya dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Karo memastikan terdakwa Amsal Sitepu melakukan korupsi berdasarkan audit inspektorat dalam proyek pembuatan video profild desa.
Kasi Intel Kejari Karo Dona Martinus Sebayang bahwa kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu menimbulkan kerugian negara Rp 202 juta.
Dona mengatakan, hasil pekerjaan Amsal tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen penawaran. Hal itu yang membuat terjadinya kerugian negara berdasarkan audit pihak inspektorat Kabupaten Karo.
"Fakta persidangan, Amsal mengajukan proposal dan RAB Rp30 juta dengan pelaksanaan 30 hari sesuai perjanjian Amsal kepada kepala desa. Namun, fakta yang ditemukan penyidik dan pada saat penuntut umum melaksanakan sidang bahwa Amsal Sitepu melaksanakan tidak sesuai dengan waktu dengan pekerjaan di RAB atau dokumen penawaran," ucap Dona dalam keterangannya, Senin, 30 Maret 2026.
Dalam praktiknya, Amsal menerima penawaran 100 persen sehingga diduga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa.
"Namun Amsal Sitepu menerima penawaran 100 persen, sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan RKPP No 12 tahun 2009 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang di desa dan peraturan Bupati No 38 tahun 2020 tentang pengadaan barang dan jasa di desa," lanjut dia.
Amsal Didakwa Lakukan Double Item
Dalam pembuatan profil video dalam kurun waktu 2020-2022, kata Dona, Amsal Sitepu patut diduga melakukan double item dalam pengerjaan. Seolah-olah pekerjaan tersebut berbeda dalam produksi video profil dalam item editing, cutting hingga dubbing.
"Amsal membuat double item dalam pengerjaan RAB tetapi seolah-olah item pekerjaan tersebut berbeda yaitu dalam produksi video desain sebesar Rp 9 juta. Amsal kembali memasukkan pos anggaran tersebut yaitu editing, cutting, dubbing masing-masing anggaran Rp 1 juta yang di mana menurut ahli untuk editing, cutting, dubbing adalah sama dengan produksi video desain sehingga editing, cutting, dubbing dianggap sebagai kerugian," jelasnya.
Selain itu, Dona menjelaskan dalam praktik pembuatan video profil desa, Amsal meminta kepada kades untuk mengeluarkan biaya talent sebesar Rp 4 juta. Hanya saja, Amsal tidak ada melakukan pembayaran kepada kepala desa meski dijadikan talent pada video profil.
"Amsal meminta kepada kepala desa untuk membuat biaya talent sebesar Rp 4 juta, dalam pembuatan video profil desa adalah kepala desa serta perangkat desa tetapi Amsal tidak ada membayarkan biaya talent masing-masing kepada kepala desa. Sehingga akhirnya menghitung hal tersebut kerugian negara atau fiktif karena tidak ada dibayarkan tapi diminta," tegasnya.
Selanjutnya, Dona menjelaskan dalam RAB Amsal menyewa 3 kamera dan drone dengan waktu penyewaan berbeda-beda. Dona juga menyebut Amsal turun hanya 3 sampai 4 hari.
"Amsal dalam RAB nya menyewa kamera 3 buah jangka waktu sewa selama 30 hari, dengan harga sewa per kameranya Rp 20.000/kamera dengan total Rp 1.800.000. Untuk drone 1 selama 10 hari harga sewa Rp 500 ribu per hari total Rp 5 juta. Terdakwa hanya turun selama 3-4 hari, pengambilan video profil desa dan pengambilan drone dilakukan hanya sehari saja dan biaya diperhitungkan drone selama terdakwa turun ke desa," ungkapnya.
Dona juga menyebut perhitungan kerugian negara akibat pekerjaan Amsal Sitepu berdasarkan rincian di atas. Kerugian dihitung berdasarkan kerugian setiap desa yang nominalnya berbeda-beda.
"Kalau Kecamatan Tiga Nderket ada 1 desa kerugian sebesar Rp 10 Juta, Kecamatan Tiga Binangga 1 desa kerugian Rp 9 juta. Tigapanah 11 desa kerugian sebesar Rp 76 juta, Kecamatan Naman Teran 7 Desa kerugian sebesar Rp 76 juta dengan total keseluruhan Rp 202 juta lebih," ucap Donal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: