Syarat Seleksi 11 Calon Hakim Agung dan 2 Hakim Ad Hoc di KY, Simak Batasan Usia
Juru Bicara KY, Anita Kadir saat menggelar konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026--Moh. Purwadi
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Yudisial (KY) resmi membuka pendaftaran seleksi 11 calon hakim agung (CHA) dan sejumlah hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) untuk tahun 2026.
Rekrutmen ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kualitas peradilan nasional, sekaligus membuka kesempatan luas bagi insan hukum terbaik dari berbagai latar belakang.
Berdasarkan kebutuhan MA, formasi hakim agung yang dibuka meliputi dua orang untuk Kamar Perdata, empat orang untuk Kamar Pidana, dua orang untuk Kamar Agama, serta tiga orang untuk Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.
BACA JUGA:KY Buka Pendaftaran Seleksi Calon Hakim Agung, Ad Hoc Tipikor dan Hakim HAM 2026
Selain itu, MA juga membutuhkan hakim ad hoc yang terdiri dari dua orang untuk bidang hak asasi manusia (HAM) dan satu orang untuk tindak pidana korupsi (Tipikor).
Juru Bicara KY, Anita Kadir, menjelaskan bahwa kebutuhan tersebut merujuk pada surat resmi dari pimpinan MA terkait pengisian jabatan hakim di berbagai kamar peradilan.
“Berdasarkan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, kebutuhan hakim agung meliputi Kamar Perdata 2 orang, Kamar Pidana 4 orang, Kamar Agama 2 orang, dan Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak 3 orang,” ujar Anita dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
BACA JUGA:Habiburokhman Minta Hakim Berikan Putusan Bebas untuk Amsal Sitepu: Komisi III DPR Jadi Penjamin
Menurutnya, kebutuhan hakim ad hoc juga telah ditetapkan secara khusus oleh MA untuk memperkuat penanganan perkara tertentu.
“Untuk hakim ad hoc di Mahkamah Agung, dibutuhkan 3 orang, yaitu 2 orang di bidang HAM dan 1 orang di bidang Tipikor,” lanjutnya.
Anita menegaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara berlapis dan transparan, dimulai dari tahap pendaftaran, seleksi administrasi, hingga uji kelayakan yang mencakup kualitas, kesehatan, kepribadian, serta wawancara terbuka.
“Kami melaksanakan tahapan seleksi mulai dari penerimaan pendaftaran, seleksi administrasi, uji kelayakan, hingga wawancara terbuka. Selanjutnya, hasilnya akan kami usulkan kepada DPR RI,” jelas Anita.
BACA JUGA:Real Madrid Targetkan Achraf Hakimi Rp1,7 Triliun, Posisi Trent Alexander-Arnold Terancam?
Sementara itu, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, menegaskan bahwa prinsip keterbukaan menjadi landasan utama dalam proses seleksi tahun ini. KY memberikan kesempatan yang sama bagi calon dari jalur karier maupun nonkarier.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: