KY Tegaskan Komitmen Perkuat Independensi dan Mutu Peradilan

KY Tegaskan Komitmen Perkuat Independensi dan Mutu Peradilan

Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk bekerja secara maksimal dengan fokus pada penguatan integritas, kemandirian, dan peningkatan mutu lembaga peradilan-Dok. Setpres-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk memperkuat integritas, kemandirian, dan mutu peradilan di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Anggota KY, Abdul Chair Ramadhan, usai pelantikan tujuh anggota KY masa jabatan 2025–2030 di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

“Kami akan bekerja maksimal sesuai sumpah dan janji yang telah diucapkan,” kata Abdul Chair Ramadhan kepada wartawan.

BACA JUGA:Bantuan Red Crescent UEA Tetap Disalurkan, Mendagri Tegaskan Lewat Muhammadiyah

BACA JUGA:Presiden Prabowo Lantik 6 Dubes RI dari Aljazair hingga Jepang, Ini Daftarnya

Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi, baik internal maupun dengan seluruh pemangku kepentingan, untuk mendorong perubahan serta penguatan institusi peradilan.

“Sinergi dengan semua pihak akan kita maksimalkan untuk mewujudkan lembaga peradilan yang lebih mandiri dan bermutu. Itu menjadi target utama kami,” jelasnya.

Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa sejak awal proses seleksi hingga pelantikan, seluruh anggota KY telah sepakat untuk bekerja berdasarkan kewenangan konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugasnya, fungsi pelaporan terhadap dugaan pelanggaran etik hakim akan tetap menjadi perhatian utama, yang dilaksanakan secara seimbang dengan proses investigasi dan klarifikasi.

“Sesuai dengan kewenangan, perihal pelaporan tentu akan menjadi perhatian selain juga advokasi. Pelaporan tentu juga harus diimbangi dengan investigasi, klarifikasi, dan itu juga terkait dengan fungsi daripada KY itu sendiri,” ujarnya.

BACA JUGA:Kasus Pemerasan Jaksa Kejati Banten terhadap WNA Korea Selatan, Kejagung Tegaskan Proses Hukum Transparan

BACA JUGA:Seskab: Jangan Giring Opini Pemerintah Tak Bekerja Tangani Bencana Sumatera

Terkait independensi KY, Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa tidak terdapat arahan khusus dari Presiden.

Ia menekankan bahwa kemandirian KY dijamin oleh undang-undang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads