Polisi Khusus Pengadilan Segera Dibentuk KY dan MA, Perkuat Keamanan Hakim, Berikut Fungsinya

Polisi Khusus Pengadilan Segera Dibentuk KY dan MA, Perkuat Keamanan Hakim, Berikut Fungsinya

Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, dan Litbang KY Binziad Kadafi, Ph.D bersama Sekretaris MA RI Sugiyanto,-ist -

BANDUNG, DISWAY.IDKomisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) memperkuat sinergi kelembagaan dalam upaya pembentukan Polisi Khusus Pengadilan (Polsus Pengadilan).

Langkah ini dinilai strategis untuk menjamin keamanan hakim dan menjaga kewibawaan lembaga peradilan.

Kesepahaman itu mengemuka dalam Diskusi Publik Kertas Kerja Kebijakan Keamanan Hakim dan Pengadilan Tahun 2025 yang digelar di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Rabu (29/10/2025).

BACA JUGA:Polri Sita 214,84 Ton Narkoba Selama Setahun, Prabowo: Selamatkan 629 Juta Jiwa

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid tersebut menghadirkan sejumlah narasumber utama, antara lain Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, dan Litbang KY Binziad Kadafi, Ph.D., Sekretaris MA RI Sugiyanto, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Prof. Asep Nana Mulyana.

Ketiganya sepakat bahwa penguatan sistem keamanan di lingkungan peradilan memerlukan dukungan lintas lembaga, termasuk pembentukan satuan pengamanan yang bersifat permanen dan profesional.

Menurut Binziad Kadafi, pembentukan Polsus Pengadilan menjadi kebutuhan mendesak agar hakim dapat menjalankan tugas tanpa rasa takut maupun intervensi.

“Keamanan hakim bukan hanya soal teknis, tetapi bagian dari sistem peradilan yang menjamin independensi. Polisi khusus ini akan menjadi garda terdepan dalam menjaga martabat pengadilan,” ujar Binziad.

BACA JUGA:KP2MI Pulangkan 26 WNI Korban TPPO dari Myanmar, Imbau Tak Mudah Tergiur Tawaran Kerja Ilegal

Ia menambahkan, selama ini pengamanan sidang masih bergantung pada kepolisian umum yang kewenangannya terbatas.

Akibatnya, ancaman terhadap hakim sering terjadi di luar ruang sidang, termasuk teror pribadi dan serangan fisik.

Sementara itu, Prof. Asep Nana Mulyana menilai Polsus Pengadilan sebagai langkah konkret menghadapi meningkatnya kasus Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim (PMKH).

"PMKH menimbulkan rasa takut dan melemahkan wibawa peradilan. Polsus menjadi solusi untuk memulihkan rasa aman itu,” tegasnya.

Asep menjelaskan, Polsus nantinya tidak akan terlibat dalam proses pro-yustisia, melainkan fokus pada keamanan hakim dan lingkungan pengadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads