KP2MI Pulangkan 26 WNI Korban TPPO dari Myanmar, Imbau Tak Mudah Tergiur Tawaran Kerja Ilegal

KP2MI Pulangkan 26 WNI Korban TPPO dari Myanmar, Imbau Tak Mudah Tergiur Tawaran Kerja Ilegal

Menteri P2MI Mukhtarudin, mengatakan pihaknya telah memulangkan 26 WNI pekerja scammer yang kabur dari Myanmar. -Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memulangkan 26 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah kabur dari Myanmar.

Pemulangan para korban dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Thailand, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang tergabung dalam Satuan Tugas TPPO.

Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan, ke-26 WNI tersebut merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang sebelumnya bekerja di perusahaan penipuan daring (online scam). Mereka melarikan diri ke Thailand setelah terjadi operasi militer di wilayah Myanmar.

BACA JUGA:DLH DKI Siapkan Sanksi Sosial untuk Pelaku Pembakaran Sampah, Cegah Polusi Mikroplastik di Jakarta

BACA JUGA:Maruarar Sirait Ungkap 26,9 Juta Rumah Tak Layak Huni, Target Renovasi Naik Drastis Jadi 400 Ribu Unit

“Karena ada operasi militer di Myanmar, para pekerja scammer itu kabur ke Thailand. Nah, sekarang sudah kita atasi. Tentu ini hasil kolaborasi antara Kementerian Luar Negeri, KBRI, dan BP2MI yang tergabung dalam Satgas TPPO,” ujar Mukhtarudin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Mukhtarudin menegaskan, Myanmar tidak termasuk dalam daftar negara tujuan resmi penempatan pekerja migran Indonesia. Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi.

“Jangan tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri, apalagi dari negara-negara yang bukan negara penempatan. Tawaran di media sosial jangan langsung dipercaya,” tegasnya.

KP2MI Siap Fasilitasi Korban PMI Ilegal

Kementerian P2MI, kata Mukhtarudin, berkomitmen memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi PMI ilegal yang menghadapi masalah hukum atau menjadi korban TPPO di luar negeri.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek daftar negara penempatan dan perusahaan penyalur tenaga kerja resmi melalui sistem daring SISKOP2MI.

BACA JUGA:Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Punya Kapal Selam: Sekarang Ada Modus Baru!

BACA JUGA:Bukan Rp1 Juta, Komisi VIII dan DPR RI Dorong Penurunan Biaya Haji hingga Rp2 Juta

“Kalau mau bekerja di luar negeri, silakan kunjungi SISKOP2MI. Di sana jelas tertera negara mana yang resmi menjadi tujuan penempatan dan perusahaan apa yang sudah terdaftar di kami,” jelasnya.

Mukhtarudin berharap, masyarakat dapat lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban eksploitasi atau perdagangan manusia berkedok lowongan kerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads