DLH DKI Siapkan Sanksi Sosial untuk Pelaku Pembakaran Sampah, Cegah Polusi Mikroplastik di Jakarta

DLH DKI Siapkan Sanksi Sosial untuk Pelaku Pembakaran Sampah, Cegah Polusi Mikroplastik di Jakarta

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, ide sanksi sosial bagi pelaku pembakaran sampah sembarangan. -Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan sanksi sosial bagi pelaku pembakaran sampah sembarangan.

Langkah ini diambil untuk menekan polusi udara dan mencegah kontaminasi mikroplastik yang kini telah mencemari air hujan di Ibu Kota.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, ide sanksi sosial ini muncul dari diskusi publik beberapa waktu lalu yang membahas dampak pembakaran sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Punya Kapal Selam: Sekarang Ada Modus Baru!

“Ide sanksi sosial ini muncul dalam diskusi publik beberapa waktu lalu, saat kami membahas kontaminasi air hujan oleh mikroplastik akibat pembakaran sampah, dan semakin mendesak seiring masuknya puluhan laporan warga setiap bulannya,” ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).

Menurut Asep, gagasan tersebut kini sedang dalam proses pengkajian hukum dan sosial, mengingat hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur mekanisme penerapan sanksi sosial bagi pelaku pembakaran sampah.

“Kami masih mencari payung hukum yang tepat agar sanksi sosial bisa diterapkan secara efektif dan tidak melanggar hak privasi warga,” katanya.

Ia menjelaskan, sanksi sosial bukan bentuk hukuman formal seperti pidana atau denda, melainkan mekanisme kontrol sosial berbasis kesepakatan masyarakat untuk menegakkan kepatuhan terhadap norma lingkungan.

Berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menitikberatkan pada pembinaan moral, edukasi publik, dan tanggung jawab kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan.

BACA JUGA:Pramono Minat Perluas Layanan Mikrotrans JakLingko ke Bodetabek

Ancaman Mikroplastik di Lingkungan Perkotaan

DLH DKI menilai pembakaran sampah, terutama plastik, menjadi salah satu sumber utama emisi beracun dan pelepasan partikel mikroplastik ke udara. Partikel tersebut kemudian turun bersama air hujan dan mencemari tanah serta sumber air di wilayah perkotaan.

“Pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk menghasilkan emisi beracun yang terhirup warga, sekaligus mencemari air hujan dan tanah melalui endapan mikroplastik. Ini ancaman serius bagi kesehatan publik dan ekosistem perkotaan,” tutur Asep.

Lebih jauh, Asep menegaskan bahwa DLH DKI berkomitmen mengedepankan pendekatan edukatif dalam penegakan disiplin lingkungan. Ia berharap sanksi sosial nantinya tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga membangun partisipasi aktif warga.

BACA JUGA:Tarif TransJakarta Bakal Naik hingga Rp7.000, Pramono: Disesuaikan Kemampuan Masyarakat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads