Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Pramono Minta DLH Segera Jelaskan Hasil Penelitian

Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Pramono Minta DLH Segera Jelaskan Hasil Penelitian

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara soal hujan di Jakarta mengandung mikroplastik. --Cahyono

JAKARTA, DISWAY.ID - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara soal hujan di Jakarta mengandung mikroplastik

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap air hujan di wilayah Jakarta mengandung partikel mikroplastik yang berpotensi membahayakan lingkungan maupun kesehatan manusia.

Menindaklanjuti temuan BRIN tersebut, Pramono telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengadakan penelitian.

"Untuk hal yang berkaitan dengan hujan yang mengandung plastik yang ditemukan oleh BRIN, kami sudah melakukan pendalaman," kata Pramono di Kantor Wali Kota Jakarta Timur pada Selasa, 21 Oktober 2025.

BACA JUGA:Pramono Janji Maksimalkan Dana Rp14,6 Triliun yang Mengendap di Bank

Pramono mengatakan, dalam waktu dekat, DLH juga akan menyampaikan hasil penelitiannya terkait temuan BRIN tersebut.

"Nanti secara khusus Kepala Dinas Lingkungan Hidup, saya akan minta untuk menyampaikan ke publik karena mereka juga melakukan penelitian, dalam waktu dekat ini pasti akan saya minta untuk menyampaikan ke publik," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan pihaknya tengah memperkuat program pengendalian sampah plastik dari hulu hingga hilir, termasuk pemantauan kualitas udara dan air hujan secara terpadu. 

BACA JUGA:Simak Informasi Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini Selasa, 21 Oktober 2025, Awas Turun Hujan!

“Kami memandang temuan BRIN ini sebagai alarm lingkungan yang perlu direspons cepat dan kolaboratif. Polusi plastik kini bukan hanya urusan laut atau sungai, tetapi sudah sampai di langit Jakarta,” ujar Asep dalam keterangannya.

Menurut Asep, Pemprov DKI selama ini telah menjalankan sejumlah kebijakan untuk menekan timbulan sampah plastik sekali pakai.

Kebijakan tersebut di antaranya melalui Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, serta perluasan program Jakstrada Persampahan yang menargetkan 30 persen pengurangan sampah dari sumbernya.

Selain itu, DKI juga terus memperluas bank sampah, TPS 3R, dan inisiatif daur ulang berbasis komunitas agar limbah plastik tidak lagi berakhir di lingkungan terbuka.

BACA JUGA:Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Terkini Hari Jumat, 17 Oktober 2025: Awas Hujan Ringan!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads