Kejagung Blak-blakan Soal OTT KPK Terhadap Oknum Kejati Banten, Tiga Jaksa Jadi Tersangka!
Kejagung mengkonfirmasi terkait adanya oknum jaksa yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT)-Disway.id/Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkonfirmasi terkait adanya oknum jaksa yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut berawal dari penangkapan seorang jaksa berinisial RZ bersama dua pihak swasta berinisial DF dan MS.
BACA JUGA:Hadapi Lonjakan Trafik Nataru 2025/2026, Komdigi Siagakan 255 Posko Monitoring Jaringan
BACA JUGA:Prabowo Lantik Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan 2025–2030
"Benar, kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang di antaranya, yang dilakukan oleh KPK, salah satunya adalah ada oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten," kata Anang, Jumat, 19 Desember 2025.
Dia menjelaskan, sebelum OTT dilakukan, Kejaksaan sebenarnya telah menetapkan RZ sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 17 Desember 2025.
Namun, saat itu RZ belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sehingga belum dilakukan penahanan.
BACA JUGA:Pratikno: Sejumlah Wilayah di Sumatera Masih Memprihatinkan Pascabanjir, Tapi Perkembangannya Baik
"Yang jelas pada saat OTT, kami sudah mengeluarkan Sprindik. Kemudian KPK OTT, karena kami beritahu bahwa kami sudah mengeluarkan Sprindik, akhirnya ya dengan koordinasi yang baik diserahkan ke kami," tuturnya.
Anang mengungkapkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan kasus ITE.
Kasus tersebut melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan sebagai pelapor, dengan pihak terlapor terdiri dar warga negara Indonesia (WNI).
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan total lima orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur jaksa dan swasta.
BACA JUGA:Ditjen Bina Adwil Pimpin Delegasi RI pada Pertemuan Ke-39 JBC Indonesia-Papua Nugini di Port Moresby
Tiga jaksa itu berinisial RZ, HMK, dan RV, sementara dua tersangka dari pihak swasta berinisial DF dan MS.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: