Terbongkar! KPK Sebut Rp5,2 Miliar Dipakai Bupati Lampung Tengah Buat Dana Kampanye Pemilu 2024
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya disebut KPK telah menerima fee proyek senilai Rp5,2 miliar yang dia gunakan untuk kampanye Pemilu 2024.-Fajar Ilman/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan fee proyek oleh Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, untuk membiayai kegiatan kampanye politik pada Pemilu 2024.
Temuan tersebut diperoleh penyidik dari hasil pemeriksaan para pihak yang teridentifikasi dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan.
"Penyidik menemukan dugaan fakta bahwa fee-fee proyek yang diberikan kepada Bupati ini, di antaranya sejumlah Rp5,2 miliar digunakan untuk menutup pinjaman dari Bupati yang saat itu digunakan untuk kegiatan kampanye dalam Pemilu 2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Kamis, 18 Desember 2025.
BACA JUGA:OTT KPK Amankan 5 Orang, Akhir Tahun 'Meriah' di Banten
Ia kembali menekankan, dari hasil operasi tangkap tangan, KPK mendapati bukti-bukti kuat yang mengarah kepada tindak tanduk sang Bupati Lampung Tengah demi kepentingan pribadinya itu.
"Yang pasti itu informasi yang didapatkan dari pemeriksaan kepada para pihak ketika dilakukan kegiatan tertangkap tangan, sejumlah Rp5,2 miliar yang digunakan oleh Bupati adalah untuk pembiayaan kampanye pada Pemilu 2024," ungkapnya.
Menurutnya, tingginya biaya politik kerap menjadi beban bagi para kepala daerah dan berpotensi mendorong terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kita masih berbiaya tinggi yang kemudian menjadi beban para kepala daerah. Kemudian menjadi semacam trap ya para kepala daerah ini melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum seperti korupsi ini," ujarnya.
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah, Uang Ratusan Juta Disita!
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Selain Yaqut KPK Akan Panggil Stafsus dan Travel
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga mencapai lebih dari Rp5,2 miliar.
Selain Ardito Wijaya (AW), empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Empat tersangka lainnya yaitu Riki Hendra Saputra (RHS) anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo (RNP) adik Bupati, Anton Wibowo (ANW) Plt. Kepala Bapenda, serta Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) dari PT Elkaka Mandiri.
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, membeberkan temuan awal dan peran pola suap tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: