Atalia Praratya Sampaikan Pesan Menyentuh ke Ridwan Kamil di Tengah Proses Perceraian
Di tengah proses perceraian yang sedang berjalan, sebuah pesan penuh ketulusan dari Atalia kepada mantan Gubernur Jawa Barat itu sukses mengundang simpati publik-Istimewa-
BANDUNG, DISWAY.ID -- Kabar mengejutkan datang dari pasangan publik figur Atalia Praratya dan Ridwan Kamil yang selama ini dikenal harmonis.
Di tengah proses perceraian yang sedang berjalan, sebuah pesan penuh ketulusan dari Atalia kepada mantan Gubernur Jawa Barat itu sukses mengundang simpati publik.
Meski rumah tangga mereka berada dalam fase sulit, Atalia menunjukkan sikap dewasa dengan tetap menjaga komunikasi yang baik.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Stasiun Gambir Mulai Dipadati Pemudik: Tujuan Ini Jadi Favorit
BACA JUGA:UPZ Kemendikdasmen Salurkan Bantuan Peduli Bencana Sumatra
Melalui kuasa hukumnya, Debi Agusfriansa, Atalia menitipkan pesan agar Ridwan Kamil selalu mendoakan yang terbaik untuk keduanya.
“Semoga ada yang terbaik buat ibu dan bapak, begitu pesan ibu Atalia,” ujar Debi Agusfriansa kepada awak media di Pengadilan Agama Bandung, Rabu, 17 Desember 2025.
Saat dimintai penjelasan terkait alasan gugatan perceraian tersebut, Debi memilih tidak mengungkapkan detail apa pun.
Ia menegaskan bahwa perkara perceraian merupakan urusan privat yang dilindungi oleh undang-undang dan harus dihormati oleh semua pihak.
“Kita harus menghormati aturan yang berlaku. Dalam Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama, gugatan perceraian bersifat privat, sehingga tidak bisa disampaikan ke publik,” tegasnya.
BACA JUGA:Mantap! Komitmen Digital Motul Berbuah TOP Customer Satisfaction Award 2025
BACA JUGA:LPDB Dorong Penguatan Layanan Koperasi Jasa Keselamatan Radiasi dan Lingkungan
Sementara itu, ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam persidangan dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Wenda Aluwi.
Ia menjelaskan bahwa kliennya tengah berada di luar Bandung karena keperluan pekerjaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: