Dicecar 44 Pertanyaan Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana Belum Ditahan
Tersangka kasus penyebaran video porno, Lisa Mariana, dijemput paksa tim penyidik Direktorat Siber Polda Jawa Barat-Disway.id/Rafi Adhi-Rafi Adhi Pratama
JAKARTA, DISWAY.ID - Lisa Mariana rampung diperiksa sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap RK di Bareskrim Polri, Jumat 24 Oktober 2025.
Kuasa Hukum Lisa, Jhony Nababan mengatakan kliennya diperiksa dengan total 44 pertanyaan dari penyidik.
"Puji Tuhan, hari ini pemeriksaan berjalan dengan baik. Kami berterima kasih kepada penyidik Cyber Bareskrim yang telah menyambut kami dengan baik dan memberi ruang bagi klien kami untuk menjelaskan 44 pertanyaan yang diajukan," katanya kepada awak media, Jumat 24 Oktober 2025.
BACA JUGA:Lisa Mariana Akhirnya Muncul di Bareskrim, Begini Reaksinya Saat Ditanya Soal Kasus Ridwan Kamil
Sementara itu, Lisa Mariana mengaku lega setelah menjalani pemeriksaan.
Ia mengatakan proses pemeriksaan berlangsung lancar dan dirinya kini bisa kembali beraktivitas seperti biasa.
"Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala," ucapnya.
BACA JUGA:Tak Hadir Pemeriksaan, Pihak Lisa Mariana Surati Bareskrim Polri
Jhony menambahkan, meski pemeriksaan telah selesai, masih ada hak-hak kliennya yang belum terpenuhi, termasuk hasil tes DNA serta permintaan untuk second opinion yang sudah disampaikan kepada penyidik.
"Masih ada hak Lisa yang belum kami terima, yaitu hasil tes DNA dan hak untuk second opinion. Tapi semua sudah kami tandatangani dalam berita acara dan akan bermuara di pengadilan. Kami percaya pengadilan akan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya," bebernya.
Terkait status hukum kliennya, Jhony memastikan Lisa tidak dikenakan wajib lapor maupun penahanan.
BACA JUGA:Alasan Sakit, Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Hari Ini di Bareskrim
"Tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan. Klien kami tetap bisa beraktivitas seperti biasa," paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: