Kantor Mirae Asset Digeledah OJK, Manajemen Janji Kooperatif
Mirae Asset Sekuritas juga mengakui bahwa kunjungan dari OJK dan Bareskrim tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya dari klarifikasi, serta pengumpulan informasi.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menanggapi aksi penggeledahan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai bentuk penindakan terhadap dugaan tindak pidana manipulasi informasi pasar modal, PT Mirae Asset Sekuritas Tbk menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang berlaku.
Dalam pernyataan resminya, pihak perusahaan juga menyatakan bahwa PT Mirae Asset Sekuritas Tbk akan turut bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung.
BACA JUGA:Viral Surat Berkop Polres Pelabuhan Tanjung Priok Minta THR, Polda Metro Telusuri
BACA JUGA:Turun Gunung Bertemu Prabowo, AHY: SBY Berpengalaman Hadapi Situasi Geopolitik Timur Tengah
"Kami memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak. Perusahaan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan," tulis perwakilan resmi Mirae Asset Sekuritas, pada Kamis (05/03).
Dalam hal ini, Mirae Asset Sekuritas juga mengakui bahwa kunjungan dari OJK dan Bareskrim tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya dari klarifikasi, serta pengumpulan informasi.
"Proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan," tulis perwakilan Mirae Asset.
BACA JUGA:Rano Karno Update Kasus Bayi yang Ditinggalkan Kakak Dalam Gerobak
BACA JUGA:AZKO Hadirkan Smart Home SYNC untuk Jaga Rumah dari Jarak Jauh, Mudik Lebaran Lebih Tenang!
Sebelumnya, OJK sendiri diketahui telah melakukan penggeledahan di kantor Mirae Asset Sekuritas, yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, pada Rabu (05/03) lalu sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik OJK dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material atas pelanggaran dari pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.
BACA JUGA:Rahasia Resep Bubur Baqa, Persilangan Budaya Arab-Kutai hingga Jadi Takjil Andalan di Masjid IKN
BACA JUGA:Sofyano Zakaria: Minyak dari Bumi Indonesia Harus Utamakan Rakyat, Bukan Diekspor!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: