Peredaran Ekstasi dan Vape Etomidate dibongkar Bareskrim, Diduga Ada Peran Lapas Napi Cipinang

Rabu 13-05-2026,15:07 WIB
Peredaran Ekstasi dan Vape Etomidate dibongkar Bareskrim, Diduga Ada Peran Lapas Napi Cipinang

Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada TRE alias D, seorang man companion (MC) di B Fashion Hotel yang diduga menjadi pengedar narkoba di lokasi tersebut.-dok Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaringan narkoba jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan jaringan itu beroperasi di kawasan hiburan malam B Fashion Hotel dan The Seven, Jakarta Barat. 

BACA JUGA:KemenPPPA Belum Tahu Soal Temuan 11 Bayi Diduga Hasil Hubungan Gelap di Sleman

Diungkapkannya, pihaknya mengamankan sejumlah tersangka, diantaranya koordinator ladies, man companion, kurir, hingga narapidana yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Cipinang.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba yang telah berlangsung lama di B Fashion Hotel, Jalan Aranda, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat," katanya kepada awak media, Rabu 13 Mei 2026.

Dijelaskannya, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC kemudian melakukan penyelidikan sejak Maret 2026 hingga akhirnya menggelar operasi undercover buy pada 8 Mei 2026.

BACA JUGA:Bocoran Staf Khusus Menkum: PSSI Siapkan 5 Amunisi Naturalisasi Baru Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

"Dalam operasi tersebut, petugas membeli lima butir ekstasi dan lima vape mengandung etomidate dari seorang koordinator ladies berinisial DEP alias Mami D alias T," sebutnya.

"Keesokan harinya, Sabtu (9/5/2026) dini hari, petugas langsung melakukan penggerebekan di sejumlah room karaoke dan area hotel," lanjutnya.

Diterangkannya, dari Room B-15 B Fashion Hotel pihaknya mengamankan Dania beserta barang bukti berupa ekstasi dan enam vape mengandung etomidate.

Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada TRE alias D, seorang man companion (MC) di B Fashion Hotel yang diduga menjadi pengedar narkoba di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Persija Gagal Juara Super League, Rizky Ridho Minta Maaf ke Jakmania

Kemudian penyidik menggerebek Room B-02 dan Room B-12 B Fashion Hotel dan dari lokasi petugas mengamankan sejumlah pengunjung beserta barang bukti berupa ekstasi dan vape etomidate.

"Dari pengembangan diketahui peredaran vape etomidate dikendalikan oleh narapidana di Lapas Cipinang," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: