321 Orang Diciduk! Bareskrim Bongkar Sindikat Judol Lintas Negara
Dari hasil pemeriksaan penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Bareskrim Polri berhasil melakukan pengungkapan jaringan judi online (Judol) internasional yang dilakukan ratusan orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat.
BACA JUGA:DPD Partai Golkar DKI Targetkan Kemenangan Pileg dan Pilkada 2029
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang panjang dengan adanya informasi dari masyarakat yang kemudian kami respon," katanya kepada awak media, Sabtu 9 Mei 2026.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara" lanjutnya.
Diungkapkannya, para pelaku dibekuk secara tangkap tangan ketika sedang beroperasional.
BACA JUGA:Project Hearts PSA Indonesia Dorong Pendidikan dan UMKM Lokal di Kalibaru
"Rekan-rekan sekalian, bahwa pelaksanaan daripada pengungkapan ini ataupun penindakan kemarin dilaksanakan pada tanggal 7 Mei, hari Kamis. Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan. Dalam arti, para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ungkapnya.
Dijelaskannya, sebanyak ratusan orang dibekuk oleh pihaknya.
"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang. Jadi, dengan perincian dari warga negara Chinese ataupun Tiongkok itu sebanyak 57 orang. Kemudian, warga negara Vietnam sebanyak 228 orang, warga negara Laos sebanyak 11 orang, warga negara Myanmar sebanyak 13 orang, warga negara Malaysia sebanyak 3 orang, warga negara Thailand sebanyak 5 orang, dan warga negara Kamboja sebanyak 3 orang," jelasnya.
"Dari kegiatan penindakan yang telah kami lakukan, kami telah melakukan pendalaman terhadap orang-orang yang diduga melakukan aktivitas dengan berbagai macam peran di dalam hal permainan judi online sebagai sebagaimana sebagai mata pencaharian," lanjutnya.
Beberapa barang bukti seperti laptop, komputer hingga uang tunai diamankan pihaknya.
"Dari pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan, kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: