Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim, Begini Tanggapan Pihak Ridwan Kamil

Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim, Begini Tanggapan Pihak Ridwan Kamil

Menurutnya, langkah hukum yang diambil Ridwan Kamil merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku serta upaya menegakkan keadilan.-disway/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pihak Ridwan Kamil menanggapi soal pemeriksaan Lisa Mariana di Bareskrim kemarin pada Jumat 24 Oktober 2025.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan inti dari kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Lisa Mariana bukanlah soal status penahanan, melainkan ketidakbenaran tuduhan yang dilontarkan terhadap kliennya.

BACA JUGA:Sosok Pejabat Bea Cukai yang Rumahnya Digeledah Kejagung dalam Kasus POME Beredar, Diam-diam Periksa Sejumlah Saksi

BACA JUGA:KISCC 2025: Kalodata Bantu Kesuksesan Kreator dan Pedagang di TikTok Shop

"Esensi kasus ini kan bukan soal ditahan atau tidaknya Lisa Mariana oleh penyidik Bareskrim, tetapi lebih kepada bahwa tuduhan Lisa Mariana terhadap klien kami, Pak Ridwan Kamil, sebagai ayah biologis anaknya tidak terbukti kebenarannya berdasarkan hasil tes DNA oleh Labdokkes Mabes Polri," katanya kepada awak media.

Menurutnya, langkah hukum yang diambil Ridwan Kamil merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku serta upaya menegakkan keadilan.

"Kenapa Pak RK melanjutkan kasus ini sampai tuntas ke jenjang hukum? Itu bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum agar ada kepastian hukum dan memberikan efek jera kepada Lisa Mariana," ucapnya.

BACA JUGA:Alex Marquez Kunci Runner Up Klasemen MotoGP 2025, Dua Bersaudara Catat Sejarah 77 Tahun Terakhir!

BACA JUGA:35 Ide Tema Hari Sumpah Pemuda 2025 Cocok untuk Lomba, Upacara, dan Kegiatan Sekolah

Muslim menambahkan, urusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan bukan menjadi fokus utama pihaknya.

"Sekali lagi, bagi kami soal ditahan atau tidaknya Lisa Mariana bukan menjadi soal. Karena sesungguhnya intisari kasus ini adalah tuduhan Lisa kepada klien kami yang tidak terbukti. Soal penahanan itu sepenuhnya kewenangan penyidik yang mengacu kepada ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujarnya.

Sebelumnya, Lisa Mariana telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil. 

Usai menjalani 44 pertanyaan dari penyidik, Lisa diperbolehkan pulang dan tidak dikenakan wajib lapor.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads