Yaqut Cholil Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus.-dok Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus Korupsi kuota haji tahun 2024.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
BACA JUGA:Nabung! Chen EXO Gelar Konser di Jakarta 31 Januari 2026
BACA JUGA:10 Jilid Buku Penulisan Sejarah Indonesia yang Dirilis Fadli Zon, Tebalnya Capai 7.958 Halaman
Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.50 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna coklat dan peci.
Namun, setibanya di lokasi, Yaqut enggan memberikan komentar kepada awak media terkait pemeriksaan yang akan dijalaninya.
"Ya, enggak ada. Mohon izin ya. Saya masuk dulu ya. Izin ya," jawabnya singkat sebelum memasuki gedung KPK.
BACA JUGA:Respons Kapolri saat Perpol 10/2025 Dituding Langgar Putusan MK, Singgung Soal Jabatan Sipil
BACA JUGA:Berkah Program MBG, Angka Stunting Siswa SMPN 1 Tamansari Bogor Menurun Drastis
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait materi pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Sebelumnya, kasus ini sebenarnya sudah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.
Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Diketahui, akar persoalan bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pasca pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
BACA JUGA:Persoalan Darurat Sampah Tangsel Bakal Diselesaikan Melalui PSEL KLH
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: