Respons Kapolri saat Perpol 10/2025 Dituding Langgar Putusan MK, Singgung Soal Jabatan Sipil
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal anggapan Polri membangkang terhadap putusan MK melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10/2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian. Listyo membantah tudingan ters--Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal anggapan Polri membangkang terhadap putusan MK melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10/2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian. Listyo membantah tudingan tersebut.
Menurutnya, seluruh langkah yang diambil telah melalui konsultasi dengan kementerian, lembaga, serta stakeholder terkait sebelum Perkap disusun.
“Biar saja yang bicara begitu. Yang jelas langkah yang dilakukan kepolisian sudah dikonsultasikan. Baik dengan kementerian terkait, stakeholder terkait, lembaga terkait. Sehingga baru disusun Perpol,” kata Listyo, Selasa, 16 Desember 2025.
BACA JUGA:Berkah Program MBG, Angka Stunting Siswa SMPN 1 Tamansari Bogor Menurun Drastis
Ia menekankan proses penyusunan Perkap dilakukan melalui konsultasi dengan kementerian serta para pemangku kepentingan terkait.
“Yang jelas Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi dengan kementerian terkait dan stakeholder terkait sebelum menerbitkan Perpol,” ujarnya.
Polri menjelaskan bahwa Perkap yang diterbitkan itu justru bertujuan untuk mengimplementasikan putusan MK, bukan mengabaikannya.
BACA JUGA:Pengamat: Narasi Pembangkangan Kapolri Melalui Perkap 10/2025 Menyesatkan Publik
Bahkan ke depan, aturan tersebut direncanakan akan ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dan berpotensi dimasukkan dalam revisi undang-undang.
"Disitu klausanya sudah jelas. Dan tentunya akan dilakukan perbaikan. Disitu yang dihapus dalam putusan mk penugasan oleh Kapolri. Kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas. Untuk itu kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi apa yang dilanggar?," tanya dia.
Menjawab pertanyaan terkait kemungkinan penarikan personel Polri yang bertugas di luar 17 kementerian/lembaga (K/L), Polri menyebutkan bahwa aturan tersebut tidak berlaku surut.
“Terhadap yang sudah berproses tentunya ini tidak berlaku surut. Menteri Hukum sudah menjelaskan,” ujarnya.
Sebelumnya, Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan 2 Undang-undang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: