Kompak! Komisi III DPR Sepakat Polri Tetap Berada di Bawah Presiden
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan tetap berada di bawah Presiden. --istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan tetap berada di bawah Presiden.
Keputusan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar oleh Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan Komisi III DPR pada Kamis, 08 Januari 2026.
"Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI telah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath.
BACA JUGA:Fantastis! Bareskrim Polri Sita Ratusan Miliar dari Jaringan Judol Sepanjang 2025
"Setuju," jawab peserta sidang, diikuti suara ketukan palu.
Ia menambahkan Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri.
"Khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel. Setuju?," ucapnya.
BACA JUGA:Pascabanjir Aceh Tamiang, Polri Gotong Royong Bersihkan SD Negeri 1 Karang Baru
"Setuju," jawab peserta sidang, diikuti suara ketukan palu.
Dalam RDPU tersebut, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi turut memberikan pandangannya.
Menurut Rullyandi, penempatan Polri di bawah Presiden adalah desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998.
BACA JUGA:Dirlantas Polda Metro Jaya Tegaskan: Pelanggar Lalu Lintas TNI-Polri Tetap Tercapture ETLE
Desain ini telah diperkuat oleh Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural dan instrumental sebagai sebuah mahakarya Reformasi ’98 kita, yang menginginkan satu paradigma baru terhadap Polri sudah dijawab dengan adanya desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden. Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan," kata Rullyandi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: