DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026-Dok. DPR RI-
JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Hal ini menepis kabar dikeluarkannya RUU Perampasan Aset dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
"Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” jelas Martin, Senin, 13 Juli 2026.
BACA JUGA:Kemarau Panjang dan El Nino 2026 Mengancam, Strategi KLH Cegah Karhutla Skala Nasional
Martin menjelaskan bahwa saat ini Komisi III sedang menyusun RUU Perampasan Aset.
Bahkan, rapat penyusunannya terus berlangsung secara intensif.
Komisi III juga tengah mengundang pakar, akademisi, NGO, dan praktisi dalam rangka mendapat masukan terkait RUU tersebut.
“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya”, tambah Martin.
"Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai Alat Kelengkapan Dewan atau AKD yang ditugaskan untuk menyusunnya," pungkas Martin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: