bannerdiswayaward

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026, Komisi III DPR Janji Bakal Bahas Terbuka

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026, Komisi III DPR Janji Bakal Bahas Terbuka

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026. 

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pembahasan RUU ini akan menjadi tanggung jawab Komisi III DPR RI, dan dilakukan secara terbuka dan transparan.

BACA JUGA:Ginting Tundukkan Tanaka di Korea Open, Performa Balik Usai Absen Lama Karena Cedera

BACA JUGA:Benar Gak Sih Kebanyakan Makan MSG Bahaya atau Overdosis? Segini Lho Takaran yang Benar per Hari

"Di Komisi III DPR (Pembahasannya), itu sudah diputuskan,” ujar Bob Hasan dalam keteranganya, Rabu 24 September 2025.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu menyatakan bahwa seluruh mekanisme, mulai dari penjadwalan hingga substansi isi rancangan, akan ditentukan oleh Komisi III. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pembahasan yang dilakukan secara tertutup.

"Tidak boleh ada pembahasan tertutup," tegas Bob Hasan.

Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset

Perlu diketahui, RUU Perampasan Aset bukanlah usulan baru. Gagasan awalnya telah muncul sejak tahun 2009, pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ketika PPATK menyerahkan naskah awal ke pemerintah. 

BACA JUGA:Baru Menikah dan Mau Beli Rumah? Pemprov DKI Kasih Potongan Pajak BPHTB 50 Persen!

BACA JUGA:KPK Panggil 7 Bos Travel Haji, Dalami Dugaan Jual Beli Kuota ke Kemenag

Draf pertama RUU ini rampung pada 2012, namun tidak kunjung dibahas hingga masa jabatan SBY berakhir.

Di era Presiden Joko Widodo, RUU Perampasan Aset kembali diusulkan dalam Prolegnas jangka menengah 2015, namun tak masuk prioritas pembahasan. 

Draf kedua sempat selesai pada 2019, dan Presiden Jokowi sempat mengusulkan masuknya RUU ini dalam Prolegnas 2020, namun ditolak oleh DPR saat itu.

Pada Mei 2023, Jokowi mengirim surat presiden (surpres) ke DPR untuk mendorong pembahasan RUU tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads