Usut Kasus ABK Fandi Ramadhan: Komisi III DPR Akan Panggil BNN dan Kejari Batam
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyoroti kasus ABK Fandi Ramadhan-Disway/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi III DPR RI bakal memanggil BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam buntut kasus Anak Buah Kapal (ABK) Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati.
Keputusan itu dilakukan usai melakukan rapat bersama keluarga Fandi Ramadhan pada Kamis, 26 Februari 2026.
BACA JUGA:Wow! CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills
BACA JUGA:Eks Bupati Nina Agustina Loncat ke PSI, PDIP Indramayu: Tahunya dari Media
"Komisi III DPR RI akan memanggil Penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Selain itu, ia juga meminta agar Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus Fandi.
"Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr dan Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm sesuai peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
BACA JUGA:Parah! Jalan Raya Condet Macet Total Imbas Galian PDAM, Lewat Sana Cuma 6-13 Km/Jam
BACA JUGA:Diduga Melanggar Hak Pekerja Migran, KP2MI Hentikan PT Bahtera Tullus Karya
Sebagai informasi, Anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadhan (26) tengah, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton. Fandi dituntut hukuman mati.
Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, persidangan dimulai sejak 23 Oktober 2025. Perkara dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm itu terus bergulir di persidangan.
BACA JUGA:Tak Sekadar Jalan Santai, Maxxis Fun Walk Siapkan Hadiah Spektakuler Umroh & Motor
BACA JUGA:Hotman Paris Minta Pengusutan Kasus ABK Fandi Ramadhan Gunakan Lie Detector
Dalam dakwaan, jaksa mengatakan peredaran narkoba itu dilakukan Fandi bersama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Sementara itu, pelaku lainnya, yakni Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk daftar pencarian orang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: