Diduga Melanggar Hak Pekerja Migran, KP2MI Hentikan PT Bahtera Tullus Karya
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) langsung memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan sementara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bahtera Tullus Karya karena diduga melanggar hak pekerja migran Indonesi--istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) langsung memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan sementara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bahtera Tullus Karya karena diduga melanggar hak pekerja migran Indonesia (PMI).
Sanksi dijatuhkan lantaran perusahaan dinilai tidak memenuhi kewajiban dan hak Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengatakan PT Bahtera Tullus Karya terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri P2MI Nomor 31 Tahun 2025.
BACA JUGA:KP2MI Siap Salurkan KUR Pekerja Migran, Wamen Christina Ungkap Hal Ini
Hal tersebut disampaikan Rinardi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian P2MI, Kamis, 26 Februari 2026.
"Begitu satu perusahaan diberikan sanksi, detik itu juga sistem pada SISKOP2MI perusahaan tersebut akan ditandai warna merah agar masyarakat tidak dapat memilih," ujarnya.
"Dan akan kembali berwarna hijau jika perusahaan tersebut sudah selesai melakukan kewajiban-kewajibannya," sambung Rinardi.
PT Bahtera Tullus Karya yang beralamat di Jalan Kresek No. 57, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, didapati tidak menjalankan aktivitas penempatan saat dilakukan kunjungan ke lokasi.
Selain itu, di alamat tersebut juga tidak ditemukan plang atau papan nama perusahaan.
BACA JUGA:Pekerja Migran Didorong Naik Kelas, Kemendiktisaintek Siapkan SDM Unggul untuk Pasar Global
Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan persyaratan dalam Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
Khususnya terkait pemenuhan sarana dan prasarana operasional perusahaan.
"PT tersebut tidak mendaftarkan hasil seleksi calon pekerja migran pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan dan tidak mengikutsertakan pesertanya pada Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP)," jelasnya.
Rinardi juga mengungkapkan perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan menempatkan Pekerja Migran ke Arab Saudi secara nonprosedural.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: