Diduga Melanggar Hak Pekerja Migran, KP2MI Hentikan PT Bahtera Tullus Karya
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) langsung memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan sementara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bahtera Tullus Karya karena diduga melanggar hak pekerja migran Indonesi--istimewa
BACA JUGA:Jenazah Pekerja Migran Korban Kebakaran Apartemen Hongkong Tiba di Bandara Soekarno-Hatta
Penempatan itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mengingat kawasan Timur Tengah masih termasuk dalam kebijakan moratorium berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.
"Pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan ke Arab Saudi menggunakan visa kerja dengan jabatan support worker justru dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga, dengan beban kerja berlebihan bahkan pada beberapa pemberi kerja," urainya.
"Hingga menyebabkan kondisi fisik menurun dan timbul permasalahan selama berada di luar negeri," tambah Rinardi.
Dalam proses sanksi penghentian sementara tersebut, PT Bahtera Tullus Karya diwajibkan menyerahkan daftar Pekerja Migran yang ditempatkan ke kawasan Timur Tengah dalam dua tahun terakhir beserta mitra usahanya.
Kemudian membuat surat pernyataan bermaterai untuk bertanggung jawab hingga pemulangan seluruh PMI, serta membenahi sarana dan prasarana sesuai standar penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: