Hak Pekerja Migran Tak Dipenuhi, KP2MI Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra!
Pencabutan izin ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dan mengabaikan perlindungan pekerja migran Indonesia-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mencabut izin operasional PT Tulus Widodo Putra, Senin, 30 Maret 2026.
Perusahaan itu diduga melakukan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja migran Indonesia.
BACA JUGA:Evaluasi Mudik 2026, Total 147,55 Juta Orang Lakukan Perjalanan Lebaran 2026
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengatakan pencabutan izin tersebut dilakukan setelah perusahaan terbukti melakukan pelanggaran berat dan berulang dalam proses penempatan pekerja migran.
"Pencabutan izin ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dan mengabaikan perlindungan pekerja migran Indonesia," ujarnya, Senin.
Rinardi menjelaskan, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 274 Tahun 2026 tertanggal 17 Maret 2026 tentang pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Tulus Widodo Putra.
BACA JUGA:PP Tunas Bukan Larangan, Pemerintah Batasi Gawai di Sekolah
Menurut Dirjen Rinardi, dalam kurun waktu 12 bulan terakhir perusahaan tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius, baik dari sisi administratif maupun substantif.
"Perusahaan tidak mengurus hak-hak Pekerja Migran yang seharusnya diterima dan tidak menyelesaikan permasalahan yang dialami para pekerja migran," tuturnya.
Ia mengungkapkan, setidaknya terdapat 39 orang Calon Pekerja Migran dan Pekerja Migran Indonesia yang kasusnya tidak diselesaikan oleh perusahaan. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp1.051.370.000.
"Selain itu, perusahaan juga tidak mengindahkan dua kali panggilan resmi dari pemerintah untuk memberikan klarifikasi dan menjalani proses pengenaan sanksi," ungkapnya.
BACA JUGA:Eddy Soeparno Sebut Iran Proses Izin Kapal Tanker Pertamina Melintasi Selat Hormuz
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut bukan sekadar sanksi administratif.
Melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran dari praktik penempatan yang merugikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: