Marak Kasus Vape terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Industri Buka Suara

Sabtu 23-05-2026,01:01 WIB
Marak Kasus Vape terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Industri Buka Suara

Ilustrasi- penangkapan kurir pengantar narkoba berbentuk vape--disway id

JAKARTA, DISWAY.ID – Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia, Budiyanto, mengatakan bahwa industri vape legal selama ini berjalan dalam kerangka hukum yang jelas, termasuk kewajiban cukai dan perizinan usaha. 

Namun, kata dia, maraknya pemberitaan mengenai penyalahgunaan narkoba melalui perangkat vape membuat persepsi publik terhadap industri ini ikut terdampak.

Padahal, kata dia, penyalahgunaan dilakukan oleh segelintir oknum yang tidak mencerminkan industri legal.

Menurutnya, stigma sosial sangat memengaruhi kepercayaan konsumen dan hal ini berdampak pada keberlangsungan mata pencaharian para pekerja ritel, distribusi, manufaktur liquid, pelaku kreatif, hingga UMKM yang selama ini menggantungkan penghasilan dari industri vape legal di Indonesia.

BACA JUGA:Ramai Vape Dikaitkan dengan Narkoba, Hasil Tes Urine Komunitas Vaper Negatif

“Yang terjadi dalam beberapa kasus adalah penyalahgunaan oleh oknum dengan memasukkan zat terlarang ke dalam perangkat. Hal ini perlu ditegaskan bahwa praktik tersebut bukan bagian dari ekosistem industri vape legal,” ujar Budiyanto, Jumat 22 Mei 2026.

Menurutnya, generalisasi terhadap seluruh industri vape justru memunculkan tekanan baru bagi pelaku usaha legal, terutama UMKM dan pekerja ritel yang berada di garis depan.

BACA JUGA:Peredaran Ekstasi dan Vape Etomidate dibongkar Bareskrim, Diduga Ada Peran Lapas Napi Cipinang

Ia menyebut, beberapa toko mulai mengalami penurunan jumlah konsumen akibat meningkatnya kekhawatiran masyarakat. 

“Pekerja menjadi pihak yang paling rentan terdampak, karena penurunan aktivitas usaha secara langsung berimplikasi pada stabilitas pendapatan dan keberlangsungan pekerjaan mereka,” jelasnya.

Budiyanto menjelaskan, industri vape saat ini telah berkembang menjadi ekosistem ekonomi yang cukup besar dengan keterlibatan hampir 150.000 tenaga kerja di berbagai sektor.

Selain itu, industri ini juga disebut melayani sekitar 2,4 juta pengguna aktif dan memberikan kontribusi penerimaan negara melalui cukai yang mencapai sekitar Rp2,8 triliun.

BACA JUGA:Marak Peredaran Vape Ilegal, Pita Cukai Jadii Sorotan

Pekerja Legal Menanggung Stigma Akibat Oknum

Tidak hanya dari sisi ekonomi, tekanan sosial juga mulai dirasakan para pelaku usaha di lapangan. Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, mengungkapkan bahwa sejumlah anggota asosiasi menghadapi situasi yang tidak mudah akibat berkembangnya wacana pelarangan vape.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait