Kejar-Kejaran di Lintas Provinsi, Narkoba Senilai Rp25,9 Miliar Gagal Beredar
Kapolda Jambi, Irjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintas di wilayah Jambi.--istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Aksi kejar-kejaran mewarnai pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika senilai Rp25,9 miliar yang terdiri dari 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi, dan 1.975 cartridge etomidate merek Yakuza XL.
Empat tersangka pun berhasil diamankan dan terancam hukuman pidana mati.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka masing-masing berinisial MFR (27), JHM (28), YGN (31), dan KSA (27).
BACA JUGA:Lapas Cilegon Laksanakan Ikrar Permasyarakatan Bersih Narkoba, Handphone Ilegal, dan Penipuan
Kapolda Jambi, Irjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintas di wilayah Jambi.
"Ini merupakan komitmen Polda Jambi dalam memutus jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Barang bukti yang berhasil diamankan nilainya sangat besar dan berpotensi merusak generasi muda," katanya.
Pengungkapan bermula pada Minggu 3 Mei 2026 saat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi mengenai penjemputan narkotika dari luar daerah.
BACA JUGA:Eks Anak Buah Dikonfrontir Soal TPPU Narkoba Didik Putra Kuncoro
Setelah dilakukan analisis dan penyelidikan mendalam, petugas melakukan penghadangan pada Selasa 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Sumatra KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam operasi itu, polisi menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi BM 1186 VC.
Namun, mobil lain jenis Xenia putih bernopol BM 1673 CI yang berada di belakang kendaraan tersebut langsung melarikan diri.
BACA JUGA:Rumah Kos di Jakbar Jadi Lab Vape Narkoba, Seorang Pria Ditangkap
Petugas kemudian mengamankan dua tersangka, yakni MFR dan JHM, yang berada di dalam mobil Sigra.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: