Kejar-Kejaran di Lintas Provinsi, Narkoba Senilai Rp25,9 Miliar Gagal Beredar

Senin 11-05-2026,23:26 WIB
Kejar-Kejaran di Lintas Provinsi, Narkoba Senilai Rp25,9 Miliar Gagal Beredar

Kapolda Jambi, Irjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintas di wilayah Jambi.--istimewa

"Mereka mengakui membawa narkotika yang disimpan di dalam mobil Xenia putih yang melarikan diri tersebut," katanya kepada awak media, Senin 11 Mei 2026.

Pihaknya langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan mobil Xenia terparkir di depan rumah warga di Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci.

Saat dilakukan penggeledahan bersama ketua RT setempat, polisi menemukan tiga tas berisi narkotika dalam jumlah besar.

"Petugas menemukan satu tas motif loreng berisi 20 paket besar sabu, satu tas hitam berisi 10 paket besar ekstasi, serta satu tas hitam lainnya berisi 16 paket besar narkotika jenis etomidate," jelasnya.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku barang haram tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatra Selatan.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Dewa Made Palguna menuturkan pihaknya kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua tersangka lain, YGN dan KSA.

BACA JUGA:Akhirnya! Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Tersangka TPPU Narkoba

Keduanya diamankan pada Jumat 8 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di Hotel Bintang Mulia, Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Menurutnya, total barang bukti yang diamankan terdiri dari 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi, dan 1.975 cartridge etomidate.

"Pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 124.191 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp25,9 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait