Respons Kapolri saat Perpol 10/2025 Dituding Langgar Putusan MK, Singgung Soal Jabatan Sipil
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal anggapan Polri membangkang terhadap putusan MK melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10/2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian. Listyo membantah tudingan ters--Anisha Aprilia
Ia mencontohkan, misalnya seorang dokter tidak bisa bertindak sebagai jaksa.
"Itu tidak benar sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, Jaksa bertindak sebagai dokter kan tidak bisa. Dosen bertindak sebagai notaris kan tidak boleh dan seterusnya, seterusnya. Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya," kata Mahfud.
"Nah, oleh sebab itu saya kira harus diproporsionalkan agar asas legalitas tidak dipertentangkan dengan fakta-fakta keluarnya perkap yang sudah dibuat oleh Bapak Kapolri," ujar Mahfud.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: