Rapat Paripurna DPR Sepakat Polri Berada Di bawah Presiden dalam Reformasi Polri
Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.-Tangkapan Layar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Dewan Perwakikan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat Polri menjadi lembaga negara di bawah Presiden. Mereka juga sepakat, Polri tak jadi lembaga di bawah institusi kementerian.
Hal itu disepakati dalam kesimpulan percepatan reformasi Polri DPR RI yang dibacakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di dalam Sidang Paripurna, Selasa, 27 Januari 2026.
BACA JUGA:Bea Cukai Dorong Daya Saing dan Kinerja Ekspor Nasional Lewat Asistensi Ekspor
BACA JUGA:Bung Kesit Ungkap Alasan Pemain Naturalisasi Timnas Hijrah ke Liga Indonesia
"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan percepatan reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang.
"Setuju," seru para peserta rapat.
Adapun delapan poin percepatan reformasi DPR RI sebagai berikut:
BACA JUGA:Dokumen Wajib Diunggah untuk Daftar Beasiswa LPDP 2026, Jangan sampai Salah!
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Bantul, Pengunjung Kafe Sempat Berhamburan Mengevakuasi Diri
1.Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalilsasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
BACA JUGA:Gempa Jogja Hari Ini 27 Januari 2026 Bikin Pengunjung Kafe Panik, Langsung Evakuasi Mandiri
3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan mater tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: