UU PPRT Resmi Disahkan di Paripurna, Jadi Kado Indah Hari Kartini

UU PPRT Resmi Disahkan di Paripurna, Jadi Kado Indah Hari Kartini

Rancangan Undang-undang (RUU) Pekerja Rumah Tangga (PRT) resmi disahkan menjadi Undang-undang-Tangkapan Layar YouTube Parlemen TV-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Rancangan Undang-undang (RUU) Pekerja Rumah Tangga (PRT) resmi disahkan menjadi Undang-undang.

Pengesahan itu dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar Selasa, 21 April 2026.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

BACA JUGA:Polda Metro Benarkan Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan atas Dugaan Provokasi dan Hasutan

“setuju” jawab peserta rapat.

Sebagai informasi, seluruh daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT rampung dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin, 20 April 2026 malam.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan disahkannya RUU PPRT pada hari ini, setelah dibahas selama dua dekade lamanya, merupakan “kado terindah” pada Hari Kartini yang diperingati setiap tanggal 21 April.

“Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” kata Bob dalam laporannya.

Setelah pengesahan, DPR menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah yang terlibat dalam pembahasan beleid tersebut, mulai dari kementerian teknis hingga kementerian koordinator.

BACA JUGA:Masih Insecure Soal Gigi? Usmile Dorong Perempuan Indonesia Tampil Percaya Diri di Momen Hari Kartini

Undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus menata hubungan kerja di sektor domestik.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyambut baik rampungnya pembahasan RUU tersebut.

Ia menilai, RUU PPRT merupakan tuntutan dari serikat pekerja.

“Bagi pemerintah ini sebuah kebahagiaan karena seingat saya Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan,” tutur Supratman, Senin, 20 April 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait