Pengamat: Narasi Pembangkangan Kapolri Melalui Perkap 10/2025 Menyesatkan Publik

Pengamat: Narasi Pembangkangan Kapolri Melalui Perkap 10/2025 Menyesatkan Publik

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah sebut Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar putusan MK dan bukan bentuk pembangkangan-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkonsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum regulasi itu diberlakukan.

BACA JUGA:Kata Pramono Soal Bantuan untuk Pedagang yang Lapaknya Dibakar Matel di Kalibata: Tunggu Proses Hukum

BACA JUGA:Simak! Pakar Hidrologi dan Pakar Etika Sebut Klaim 'Air Pegunungan' dalam Iklan AQUA Bukan Overclaim

"Informasi yang saya dapatkan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo," ujar Amir dalam keterangannya, Minggu, 14 Desember 2025.

Amir menilai Perkap tersebut tidak melanggar konstitusi atau menabrak putusan MK. Ia menganggap tuduhan-tuduhan tersebut lebih banyak didorong oleh narasi politis ketimbang analisis hukum yang utuh.

Menurutnya, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut, kata Amir, harus dibaca secara kontekstual dan sistematis, bukan dipotong secara parsial.

BACA JUGA:LBH PIGMA Sebut Perkap No 10 Tahun 2025 Sah: Perpanjangan UU Kepolisian

BACA JUGA:Anggota Komisi III DPR RI: Perkap 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penempatan Anggota Polri

"Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perkap ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara," imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim, selama tidak mengubah norma undang-undang dan tidak menabrak prinsip konstitusional.

Amir menyebut framing yang menyebut Perkap ini sebagai 'pembangkangan Kapolri' terhadap Presiden Prabowo merupakan narasi yang dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik.

Amir menekankan dalam sistem presidensial, Kapolri tidak berada di luar kendali Presiden.

"Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan. Secara struktural dan politik, mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden," kata Amir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads