Kompolnas Bakal Diperkuat di Bawah Presiden: Pengawasan Lebih Profesional
Komite Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan penguatan fungsi Kompolnas ke Presiden Prabowo Subianto-Disway.id/Rafi Adhi-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi penguatan kelembagaan Kompolnas yang diusulkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam berharap langkah tersebut segera direalisasikan demi meningkatkan kualitas pengawasan terhadap institusi kepolisian.
"Iya, yang pertama-tama adalah penguatan Kompolnas itu, terima kasih menjadi rekomendasi dari komite Komisi Percepatan Reformasi Polri dan semoga ini segera terwujud," katanya kepada awak media, Rabu 6 Mei 2026.
Menurutnya, dorongan penguatan Kompolnas bukan hanya muncul dari hasil kerja komisi reformasi, tetapi juga merupakan aspirasi luas dari publik.
Oleh karena itu, pihaknya berharap Presiden dapat merespons positif rekomendasi tersebut.
Anam menambahkan, pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk Mabes Polri.
BACA JUGA:Yusril: Tak Ada Kementerian Kepolisian, Polri Tetap di Bawah Presiden
Dari hasil komunikasi tersebut, institusi kepolisian disebut menyambut baik upaya penguatan Kompolnas, khususnya dalam aspek pengawasan.
"Penguatan pengawasan, baik internal maupun eksternal, harus sama-sama tumbuh dan berkembang. Ini penting untuk memastikan kepolisian semakin profesional," jjelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antara Kompolnas dan Polri dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas layanan kepolisian kepada masyarakat, sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran.
"Harapan besarnya adalah sinergi kerja antara kepolisian dan Kompolnas untuk memastikan kerja-kerja kepolisian itu profesional, layanannya menjadi yang terbaik, dan tidak ada pelanggaran," ungkapnya.
Kompolnas, lanjutnya, siap mendukung penuh apabila penguatan mandat diberikan melalui kebijakan Presiden maupun regulasi undang-undang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: