Hamdan Zoelva Sebut Eksekusi Hotel Sultan Perlu Pertimbangkan Hak Pekerja dan Tenant
Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco menyatakan rencana eksekusi terhadap kawasan Hotel Sultan tidak dapat dilaksanakan secara hukum karena objek sengketa telah berubah-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa rencana pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan tidak boleh dipaksakan.
Tak hanya itu, ia bilang eksekusi juga harus dilakukan secara sangat hati-hati serta tidak melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945.
BACA JUGA:Airlangga Hartarto: Ketahanan Pangan dan Energi ASEAN Tak Bisa Ditunda Lagi
Hal tersebut disampaikan Hamdan menyusul beredarnya isu terkait Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan tertanggal 30 April.
Hamdan menilai, adanya penetapan eksekusi tidak boleh dimaknai seolah seluruh persoalan hukum telah selesai.
Menurutnya, proses hukum terkait kawasan Hotel Sultan masih berjalan dan masih terdapat ruang penyelesaian melalui negosiasi serta mediasi.
"PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan," ujarnya Kamis, 7 Mei 2026.
BACA JUGA:Putra Medan Kembali Tembus DBL All-Star, Setelah 10 Tahun Penantian
"Setiap rencana eksekusi harus benar-benar taat hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah, hak pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain yang terdampak," sambung Hamdan.
Hamdan menegaskan, dalam putusan perdata terbaru Nomor 208 Tahun 2025 yang amarnya memerintahkan pengosongan kawasan Hotel Sultan, namun majelis hakim dalam pertimbangannya secara tegas menyebutkan pentingnya penyelesaian secara adil melalui negosiasi dan perdamaian.
Hal tersebut, kata Hamdan, sejalan dengan pertimbangan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 276 PK/Pdt/2011 yang juga menegaskan bahwa hak PT Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya, termasuk investasi yang telah ditanamkan di atas tanah tersebut.
"Putusan PK tersebut menegaskan bahwa karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, maka seharusnya para pihak melakukan upaya penyelesaian melalui negosiasi agar diperoleh hasil yang adil bagi kedua belah pihak. Hal ini penting untuk menjaga iklim investasi di Indonesia," kata Hamdan.
BACA JUGA:Kuasa Hukum PT Indobuildco Paparkan Hasil Pencocokan Objek Sengketa Kawasan Hotel Sultan
Atas dasar itu, Hamdan menilai pelaksanaan eksekusi seharusnya ditunda karena proses negosiasi dan mediasi masih berjalan, dan perdamaian antarpara pihak akan segera tercapai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: