Hamdan Zoelva Sebut Eksekusi Hotel Sultan Perlu Pertimbangkan Hak Pekerja dan Tenant

Kamis 07-05-2026,17:51 WIB
Hamdan Zoelva Sebut Eksekusi Hotel Sultan Perlu Pertimbangkan Hak Pekerja dan Tenant

Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco menyatakan rencana eksekusi terhadap kawasan Hotel Sultan tidak dapat dilaksanakan secara hukum karena objek sengketa telah berubah-Istimewa-

"Kalau proses negosiasi dan mediasi sedang berjalan, apalagi perdamaian akan segera tercapai, maka eksekusi seharusnya tidak dipaksakan. Pengadilan harus melihat perkara ini secara utuh, bukan hanya dari sisi formal penetapan eksekusi," tegasnya.

Hamdan juga menekankan bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah lahan kawasan Hotel Sultan. Menurutnya, belum ada sengketa kepemilikan atas bangunan dan bisnis Hotel Sultan. 

Bangunan Hotel Sultan bukan merupakan skema Build, Operate, Transfer (BOT), sehingga tidak dapat begitu saja dieksekusi atau diambil alih.

BACA JUGA:Hotel Sultan Digugat Setneg, Pemerintah Tagih Rp 742 Miliar Royalti Lahan GBK

"Yang menjadi sengketa adalah lahan. Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. 

Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja. Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi," ujar Hamdan.

Lebih lanjut, Hamdan mengingatkan bahwa kawasan Hotel Sultan tidak hanya menyangkut persoalan tanah, tetapi juga menyangkut kegiatan usaha, karyawan, tenant, mitra usaha, serta keberlangsungan bisnis yang telah berjalan selama puluhan tahun.

"Pengadilan harus sangat berhati-hati. Di sana ada karyawan, tenant, mitra bisnis, dan pihak-pihak yang menggantungkan hidup dari kegiatan usaha Hotel Sultan. Jika kawasan itu diambil alih secara tergesa-gesa, maka dampaknya bukan hanya kepada PT Indobuildco, tetapi juga kepada banyak pihak," tuturnya.

Hamdan menambahkan, bisnis Hotel Sultan tidak dapat serta-merta diambil alih oleh PPKGBK karena kegiatan usaha tersebut merupakan hak privat yang melekat pada PT Indobuildco. 

Apabila terjadi pengambilalihan tanpa dasar dan mekanisme yang sah, hal tersebut berpotensi mencederai kepastian hukum, hak asasi, serta kepercayaan dunia usaha terhadap iklim investasi di Indonesia.

"Jika eksekusi dilakukan tanpa memperhatikan hak atas bangunan, hak usaha, pekerja, tenant, serta tanpa penyelesaian yang adil, maka reputasi dunia usaha dan iklim investasi Indonesia bisa tercoreng. Ini bukan hanya persoalan Hotel Sultan, tetapi menyangkut kepastian hukum bagi semua pelaku usaha," tegas Hamdan.

PT Indobuildco, kata Hamdan, tidak sedang melawan negara. Sikap yang diambil adalah untuk memastikan agar setiap proses hukum berjalan adil, hati-hati, dan tidak mengabaikan hak-hak yang sah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: