Dualisme Kepengurusan, DPP PBB Minta MK Batasi Kewenangan Menteri

Dualisme Kepengurusan, DPP PBB Minta MK Batasi Kewenangan Menteri

Gugum menyatakan, pihaknya melayangkan gugatan kepada MK lantaran muncul dinamika di internal PBB setelah Muktamar VI di Bali selesai dilaksanakan. -Disway/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan uji materi Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi, terkait kewenangan Menteri Hukum dalam pengesahan kepengurusan partai politik.

Adapun uji materi diajukan terhadap Undang-Undang (UU) Tentang Partai Politik (Parpol). Yakni UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011, yang diuji berkaitan dengan kewenangan Menteri dalam memberikan pengesahan perubahan kepengurusan.

BACA JUGA:Pelecehan Seksual Kampus Kian Marak, Wamen Fauzan Buka Suara

"Kami menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI sudah menyampaikan permohonan judicial review pada Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali, Gugum Ridho Putra kepada wartawan, Senin, 20 April 2026.

Gugum menyatakan, pihaknya melayangkan gugatan kepada MK lantaran muncul dinamika di internal PBB setelah Muktamar VI di Bali selesai dilaksanakan. 

Berdasarkan itu,, pihaknya sudah mengajukan permohonan pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PBB sesuai dengan hasil muktamar tersebut. 

BACA JUGA:Gandeng Ahli Obgyn, 100 Kader Bergerak Lawan Stunting dan Anemia di Cikarang

Adapun, permohonan itu diajukan sejak 9 Maret 2026. Namun, pada 12 Maret 2026, ada pihak lain mengajukan permohonan serupa atas hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP).

"Secara hukum administrasi mestinya pihak yang mengajukan lebih dulu, secara hukum publik, itu haruslah diberikan hak prioritas, first come first serve, dialah yang seharusnya dilayani dan diberikan surat keputusan pengesahan," tegasnya. 

Padahal, lanjut Dia, susunan pengurus DPP PBB yang diajukan lebih dulu berasal dari proses yang sah. Yakni Muktamar VI di Bali. 

BACA JUGA:Riwayat Pendidikan RA Kartini, Lulusan Sekolah Belanda yang Ubah Nasib Perempuan Indonesia

Sementara susunan pengurus DPP yang diajukan atas hasil MDP dinilai tidak sah. Sebab, tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB. 

"Itu pun penyelenggaranya tidak sah karena dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah, bukan Dewan Pimpinan Pusat," ujarnya.

Karena muncul kabar menkum telah menerbitkan surat keputusan pengesahan susunan pengurus DPP PBB hasil MDP, Gugum dan jajaran pengurus DPP PBB hasil Muktamar VI mengajukan gugatan kepada MK. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: