Memaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Kolegium

Memaknai Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Kolegium

Indah Febrianti, Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes RI: Dalam pertimbangan hukumnya mahkamah menegaskan bahwa upaya dimaksud diwujudkan melalui suatu lembaga yang pembentukannya dilakukan secara inklusif dan akuntabel, demi terwujudnya ekosistem ke-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara 111/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Prof. Dr. Djohansjah Marzoeki, dr., Sp.B dan Perkara 182/PUUXXII/2024 yang diajukan oleh PB IDI dan sekelompok dokter telah memberikan penegasan terhadap upaya negara untuk memperkuat kedudukan dan peran kolegium dalam ranah keilmuan, serta sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional negara sebagaimana amanat Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Dalam pertimbangan hukumnya mahkamah menegaskan bahwa upaya dimaksud diwujudkan melalui suatu lembaga yang pembentukannya dilakukan secara inklusif dan akuntabel, demi terwujudnya ekosistem kesehatan yang lebih baik.

Dengan hal ini kedudukan kolegium harus dimaknai tetap dalam bingkai tanggung jawab negara sehingga ihwal pembentukannya juga harus dikawal oleh negara dalam rangka memberikan jaminan akses terhadap pelayanan kesehatan yang layak.

Hal yang menarik juga ditegaskan dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud bahwa penting bagi Mahkamah menegaskan kembali bahwa kedudukan kolegium dalam UU 17/2023 telah diperkuat dengan konsep pembentukan yang berbeda dengan undang-undang sebelumnya, in casu UU 29/2004.

BACA JUGA:Kolegium MK

BACA JUGA:Kisruh Kolegium, Dokter Piprim Ahli Jantung Anak Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin

Karena kolegium tidak lagi dibentuk oleh organisasi profesi, melainkan dibentuk oleh kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan yang memiliki otonomi dan kemandiriannya sendiri dalam mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Berdasarkan hal ini walaupun putusan Mahkamah Konstitusi tidak menjelaskan lebih lanjut terhadap amar putusan, namun jelas diarahkan bahwa konsep kolegium tidak lagi didasarkan pada aturan lama yang melahirkan berbagai kolegium bentukan organisasi profesi.

Hal tersebut turut diperkuat melalui penolakan Mahkamah atas pengujian Pasal 451 yang berbunyi Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Kolegium yang dibentuk oleh setiap organisasi profesi tetap diakui sampai dengan ditetapkannya Kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 yang dibentuk berdasarkan UndangUndang ini.

Ditegaskan bahwa norma pasal a quo merupakan bagian dari Ketentuan Peralihan yang secara garis besar menentukan hal-hal yang bersifat transisi (transitional provision) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 127 UU 12/2011, dengan tujuan untuk menghindari terjadinya kerugian hak konstitusional yang dialami para addresat karena berlakunya undang-undang baru.

Sebagai norma transisi tentu eksistensi kolegium bentukan organisasi profesi hanya bersifat sementara sampai ditetapkannya kolegium berdasarkan Undang-Undang Kesehatan. 

Bagaimana dengan kolegium yang telah dibentuk pasca lahirnya Undang - Undang Kesehatan.

BACA JUGA:Putusan MK Tegaskan Kolegium Unsur Konsil Kesehatan, Hapus Dualisme Lembaga

BACA JUGA:Kemenkes Klarifikasi Atas Dugaan Skandal Ratusan Miliar Kemenkes Temuan BPK Dibocorkan IAW, Kolegium Tidak Ilegal

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads